Sepanjang tahun 2017,posisi, Rokan Hilir tetap berada di Garis Merah peredaran Narkoba di antara 12 Kabupaten/KotaSesungguhnya Kabupaten RokanHilir darurat Narkoba,lalu Kemana saja BNK Kabupaten dan P4GN berada ?
Sumatratimes.COM-RokanHilir-Lengkap sudah, demikian ungkap salah seorang tokoh masyarakat Bagan Siapi-api dalam bincang santai bersama rekan rekannya disebuah Kedai Kopi ,Minggu 10/01 .
Pasalnya,Ditengah deraan deficit yang tengah melanda Negeri Seribu Kubah ini sejak tahun 2016 hingga sepanjang tahun 2017, ternyata ada krisis lain yang mendera dan siap menenggelamkan masa depan generasi muda,yang merupakan aset berharga Rokan Hili., Sesungguhnya Negri yang memiliki lembaga Adat Melayu (LAM) ini berada dalam kondisi darurat Narkoba, khususnya Peredaran dan Penyalahgunaan.
Dalam ekspose akhir tahunnya, 31 Desember 2017, di Pekanbaru, BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan bahwa daerah yang menjadi urutan pertama (Merah) kasus narkoba terbesar di Provinsi Riau adalah Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir.
“Peringkat kedua (Kuning) adalah Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak.
Sedangkan peringkat ketiga (Hijau) adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Inderagiri Hulu, dan Kabupaten Inderagiri Hilir serta Kabupaten Meranti,”
Kabupaten Rokan Hilir secara strategis memang memiliki ratusan pelabuhan tikus yang tak mungkin dikontrol 24 jam. Wilayah ini juga berbatasan dan memiliki akses langsung ke beberapa wilayah/propinsi rawan narkoba secara nasional. Sumatera Utara, umpamanya berada diperingkat tiga dengan prevalensi narkoba tertinggi dan propinsi Kepulauan Riau yang berada di posisi keempat dengan tingkat prevalensi 2,94 persen dari 1,421 juta penduduk rawan narkoba.
Dengan posisi demikian arus peredaran barang haram ini memang sulit untuk diditeksi apalagi untuk dicegah 100 persen. Disamping memiliki sejarah kelam yang panjang dengan peredaran candunya, baik di zaman Belanda maupun awal kemerdekaan. Negeri ini memang dalam proses menuju perubahan yang luar biasa.
Ketika candu sulit di dapat dan harganya tak lagi terjangkau, Psiktropika dan Narkotika bisa saja menjadi pilihan alternative bagi Bandar dan pengedar.berdasarkan rilis Berita dari Humas POLRES Rokan Hilir yang sering diekspose Pangeran Cherry lewat WhatsApp Group membutktikannya bahwa Sepertinya tiada hari tanpa Narkoba di negeri ini dan tiada hari tanpa penangkapan serta pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba.
Secara Nasional, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2011-tengang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang sampai kini tetap menjadi acuan bagi BNK dalam melaksanakan aktivitasnya, berkordinasi dengan berbagai lembaga terkait : Polres, Polsek, Kejaksaan dan OPD-OPD yang bersentuhan langsung (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan). Karena Sasaran utama P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, maka ada program tahunan atau Renja yang harus disusun bersama secara terpadu.
Sedangkan melalui Pantauan hingga pengamatan mendalam Sumatratimes.com apa yang terjadi selama ini, tak usahkan Renja, struktur BNK Rokan Hilir pun sudah out of date, sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (A1)