• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Juni 8, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Camat Sinaboi Lantik Mukhtar S.Pd jadi Pj. Penghulu Raja Bejamu 

    Camat Sinaboi Lantik Mukhtar S.Pd jadi Pj. Penghulu Raja Bejamu 

    Personil Polsek Sinaboi Gelar Patroli dan Imbau Warga di Daerah Rawan Karhutla 

    Personil Polsek Sinaboi Gelar Patroli dan Imbau Warga di Daerah Rawan Karhutla 

    Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Malam Hari ” Situasi Kondusif”

    Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Malam Hari ” Situasi Kondusif”

    Wagi Hartono Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna, Ini Kata Pj Penghulu Syafri 

    Wagi Hartono Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna, Ini Kata Pj Penghulu Syafri 

    Polsek Sinaboi: Pengamanan Bakar Tongkang Kelenteng Tin Hai King Berjalan Kondusif 

    Polsek Sinaboi: Pengamanan Bakar Tongkang Kelenteng Tin Hai King Berjalan Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Polsek Sinaboi Tingkatkan Pencegahan Dini Terhadap Potensi Karhutla

    Camat Sinaboi Lantik Mukhtar S.Pd jadi Pj. Penghulu Raja Bejamu 

    Camat Sinaboi Lantik Mukhtar S.Pd jadi Pj. Penghulu Raja Bejamu 

    Personil Polsek Sinaboi Gelar Patroli dan Imbau Warga di Daerah Rawan Karhutla 

    Personil Polsek Sinaboi Gelar Patroli dan Imbau Warga di Daerah Rawan Karhutla 

    Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Malam Hari ” Situasi Kondusif”

    Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD Malam Hari ” Situasi Kondusif”

    Wagi Hartono Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna, Ini Kata Pj Penghulu Syafri 

    Wagi Hartono Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna, Ini Kata Pj Penghulu Syafri 

    Polsek Sinaboi: Pengamanan Bakar Tongkang Kelenteng Tin Hai King Berjalan Kondusif 

    Polsek Sinaboi: Pengamanan Bakar Tongkang Kelenteng Tin Hai King Berjalan Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasatlantas Polres : Demi Keselamatan Pengendara,Taatilah Aturan Lalu Lintas.

25 Januari 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal
Kasatlantas Polres : Demi Keselamatan Pengendara,Taatilah Aturan Lalu Lintas.

Kasatlantas Rohil AKP A.Chandra P.SH.SIK

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUMATRATIMES.COM,ROHIL – Satlantas Polres Rokan Hilir di Pimpin langsung oleh Kasatlantas  AKP A.Chandra P. SH SIK beserta Jajaran laksanakan Razia Hunting dan Razia Stasioner  di Km 167,Kelurahan Banjar X11,Kecamatan Tanah Putih,Kab.Rohil,kamis,(25/01)

Dalam waktu sebentar saja sedikitnya 30 unit sepeda motor dan 3 Unit mobil berhasil di Tilang,kemudian Usai  razia tersebut , Kasat Lantas ketika di konfirmasi Sumatratimes.com di ruang kerjanya mengatakan bahwa tujuan dari razia Hunting dan razia Stasioner ini adalah supaya semua pengguna kendaraan menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

 

Petugas lantas sedang memeriksa kelengkapan surat salah satu Truk yang sedang lewat

“Razia hunting ini sifatnya mengejar kendaraan sepeda motor yang kasat mata,seperti tidak memakai kaca spion,tidak memakai helm,agar pengguna kendaraan bermotor khususnya masyarakat mengerti dan tertib dalam berkendara,”paparnya menjelaskan apa itu razia hunting yang sempat heboh di kalangan masyarakat Rohil Khususnya Bagansiapiapi.

Sedangkan pengertian  razia Stasioner yang di gelar mulai  Pukul 16.00 Wib tepatnya di depan Polres Rohil  Jalan Lintas Riau-Sumut ini terang Kasat Lantas sifatnya tidak kasat mata,seperti surat-surat kelengkapan kendaraan seperti,Sim,Stnk dan Buku Kir dan kelengkapan lainnya.

“Harapan kita kepada pengguna kendaraan agar melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm serta memakai kaca spion,serta memasang plat nomor kendaraan bagi pengguna sepeda motor,supaya selamat,tertib dan nyaman dalam mengunakan kendaraan,”himbaunya menyadarkan masyarakat bahwa mentaati peraturan lalu lintas berarti  menyelamatkan nyawa pengendara sendiri sehingga sampai dirumah dengan selamat.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan sepeda motor rata-rata melanggar pasal 285 ayat (1) dan pasal 280, tidak memakai helm,kaca spion dan plat Nomor sepeda motor,di pidana kurungan Satu (1) Bulan,denda Rp.250.000,rupiah,Razia Hunting dan Stasioner sore hari ini dengan rincian total surat tilang yang telah di keluarkan yaitu Tiga Puluh (30) Surat Tilang,sepeda motor Sepuluh (10) Unit,Mobil sebanyak Tiga (3) Unit,dengan barang bukti (bb) berupa Sim dan Stnk,”terang Kasatlantas.(R4).

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.