SUMATRATIMES.COM,ROHIL – Satlantas Polres Rokan Hilir di Pimpin langsung oleh Kasatlantas AKP A.Chandra P. SH SIK beserta Jajaran laksanakan Razia Hunting dan Razia Stasioner di Km 167,Kelurahan Banjar X11,Kecamatan Tanah Putih,Kab.Rohil,kamis,(25/01)
Dalam waktu sebentar saja sedikitnya 30 unit sepeda motor dan 3 Unit mobil berhasil di Tilang,kemudian Usai razia tersebut , Kasat Lantas ketika di konfirmasi Sumatratimes.com di ruang kerjanya mengatakan bahwa tujuan dari razia Hunting dan razia Stasioner ini adalah supaya semua pengguna kendaraan menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
“Razia hunting ini sifatnya mengejar kendaraan sepeda motor yang kasat mata,seperti tidak memakai kaca spion,tidak memakai helm,agar pengguna kendaraan bermotor khususnya masyarakat mengerti dan tertib dalam berkendara,”paparnya menjelaskan apa itu razia hunting yang sempat heboh di kalangan masyarakat Rohil Khususnya Bagansiapiapi.
Sedangkan pengertian razia Stasioner yang di gelar mulai Pukul 16.00 Wib tepatnya di depan Polres Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut ini terang Kasat Lantas sifatnya tidak kasat mata,seperti surat-surat kelengkapan kendaraan seperti,Sim,Stnk dan Buku Kir dan kelengkapan lainnya.
“Harapan kita kepada pengguna kendaraan agar melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm serta memakai kaca spion,serta memasang plat nomor kendaraan bagi pengguna sepeda motor,supaya selamat,tertib dan nyaman dalam mengunakan kendaraan,”himbaunya menyadarkan masyarakat bahwa mentaati peraturan lalu lintas berarti menyelamatkan nyawa pengendara sendiri sehingga sampai dirumah dengan selamat.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan sepeda motor rata-rata melanggar pasal 285 ayat (1) dan pasal 280, tidak memakai helm,kaca spion dan plat Nomor sepeda motor,di pidana kurungan Satu (1) Bulan,denda Rp.250.000,rupiah,Razia Hunting dan Stasioner sore hari ini dengan rincian total surat tilang yang telah di keluarkan yaitu Tiga Puluh (30) Surat Tilang,sepeda motor Sepuluh (10) Unit,Mobil sebanyak Tiga (3) Unit,dengan barang bukti (bb) berupa Sim dan Stnk,”terang Kasatlantas.(R4).