Sumatratimes.com – Rokanhilir – “Kami hanyalah Tumbal atasan,kami tak dapat apa- apa”, Demikian ungkap Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Rohil, Aulia Syaputra baru baru ini terkait anggaran sewa rumah/gedung/gudang yang bernilai fantastis mencapai Rp 1.490.460.000.
Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 2.B tersebut mengakui bahwa menggelembungnya anggaran sewa hotel (Sewa gedung hotel dan sewa gedung Penginapan dan sewa gedung gudang) di Hotel Lion,hotel Bagan,hotel Kesuma,Hotel Mulia,Wisma Kades Bagansiapiapi) di tahun 2016 lantaran membayar hutang hutang sewa Hotel di anggaran tahun 2015 yang lalu.
“ Anggaran sebanyak itu karena membayar hutang hotel di tahun sebelumnya papar PPTK dan di iyakan Indra Syahputra (PPTK Gudang) tatkala itu menemani pihaknya menemui Sumatratimes guna memberi klarifikasi (penjelasan) dan mengakui bahwa pekerjaan yang sudah di laksanakan tersebut memang salah di sisi Undang Undang.
Terkait pernyataan PPTK baru baru ini yang mengatakan dirinya hanyalah sebagai TUMBAL atasan, pertanyaan yang muncul adalah siapakah atasan yang di maksud oleh yang bersangkutan?
Mungkinkah seorang PPTK di suruh oleh atasan (Di duga Inisial SI ) melaksanakan sesuatu pekerjaan dengan resiko Penjara tidak mendapatkan apa apa?
Ada penjelasan dari seorang nara sumber terpercaya bahwa Aulia Syahputra ketika menerima SK jabatan PPTK dan Bendahara Setwan Rohil khususnya tahun 2017 di dapatnya pada detik detik masuk nya akhir tahun (2 Minggu sebelum tahun baru 2018).(R1)
.