Sumatratimes.com.Rokanhilir – Dugaan Penyimpangan dan Penggelembungan satuan harga (Mark Up) yang terbungkus rapi melalui kegiatan sewa rumah/gedung/ gudang di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rokanhilir mulai terkuak dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dugaan tersebut bermula dari adanya Laporan salah satu Warga Bagansiapiapi Inisial FR ke Kejari Rohil kemudian melalui penelusuran mendalam sumatratimes.com dari satu pihak ke satu pihak yang bersangkutan (di duga PPTK ) malah di antaranya ada yang saling tuduh menuduh bahwa masing masing tidak tahu menahu bahkan menjadi Tumbal atasan bahkan mengaku tidak ada menikmati hasil dari pekerjaan beresiko tersebut
“Langsung Tanya PPTK Siapa yang Menumbal Dia,balas Sekwan DPRD Rohil ,Syamsuri Achmad dengan perasaan tidak senang karena melihat anak buahnya keceplosan membuka cerita,aib yang seharusnya menjadi Rahasia kantor.
Melalui via Selulernya saat di konfirmasi sumatratimes.com Senin kemarin (05/02) Sekwan Syamsuri Ahmad dengan rinci mengatakan bahwa Dana sebesar 1.2 M tahun anggaran 2016 tersebut digunakan bukan untuk sewa Hotel atau Gudang melainkan dana Miliyaran itu di gunakan untuk Para Tetamu dan Dewan Di Hotel.
Berbeda dengan yang tertera di rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah,organisasi,belanja dan urusan pembiayaan tahun anggaran 2016 Sekretariat DPRD menyebutkan bahwa nomor rekening 1.20.1.20.04.02.21 menguraikan,belanja Penyediaan sewa rumah/gedung/gudang setelah anggaran Perubahan sebesar Rp 2.696.435.000,00 realisasi sebesar Rp 1.490.000,00 bertambah /berkurang sebesar Rp 1.205.975.000,00.
“Dan dana nya pun Masuk Ke rekening Hotel”tandasnya entah sesuai nomenklatur entah tidak hanya Peraturan dan aparat hukum yang lebih tahu.
Dari keterangan Sekwan Tersebut yang menjadi Pertanyaan adalah seberapa banyak kah tamu tamu para seluruh anggota DPRD Rohil sehingga menelan biaya Sebesar Rp 1.490.460.000.???. (R1)