Sumatratimes.com.Dumai – Dugaan penggelapan aset daerah Dumai berupa jalan lintas masyarakat yang berada di jalan Alah Air RT 03 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai oleh PT.IBP Dumai mendapat perhatian serius dari LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Dumai.
Pasalnya aset daerah tersebut diketahui saat ini belum pernah dilakukan pelepasan atau pengalihan hak oleh Pemko Dumai kepada PT.IBP untuk menjadi area industry.
“Jalan Alah Air yang belum dilepaskan itu adalah status hak Pemko Dumai yaitu sepanjang 160 Meter dengan lebar 4.25 Meter, tetapi kenyataan nya diatas jalan tersebut telah dibangun tengki timbunan penampung CPO dan terlihat juga pipa milik PT.IBP diatas jalan tersebut. , demikian disampaikan Walikota Lira Dumai Nurhadi, S.Sos saat dikonfirmasi sumatratimes.com Selasa (06/03/).
Walikota Lira Dumai menduga bahwa adanya dokumen perjanjian dibuat sepihak oleh PT.IBP dan Camat Sungai Sembilan Kota Dumai untuk mengelabuhi warga guna mengaburkan status aset daerah tersebut
Senada itu, PLT Gubernur Lira Propinsi Riau Indra Mayeldi menyatakan dukungan penuh untuk perjuangan LSM Lira Kota Dumai yang akan memperjuangkan Hak masyarakat terhadap akses jalan yang notabene nya masih menjadi aset daerah.
“Saya telah mendapat laporan dari Walikota Lira Kota Dumai, jadi untuk tingkat Propinsi saya siap memberikan pengarahan dan bantuan hukum jika diperlukan” Tandasnya.(Tim Redaksi)
”