Sumatratimes.com.Rokanhilir – Setiap usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan Luas 25 Hektar atau Lebih Wajib Memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budi daya (IUP-B) Sebelumnya jika lahan tersebut berada di kawasan Hutan terlebih dahulu harus memiliki izin pelepasan Kawasan.
Demikian di tegaskan oleh Program Manejer dan Evaluasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Fandi yang senada dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa Pentingnya menanggapi maraknya Pemberitaan tentang pengolahan perkebunan serta Perizinan yang saat ini lagi ngetrennya di kelola baik secara perseorangan maupun secara kelompok atau Perusahaan di duga tidak memenuhi unsure dan ketentuan yang berlaku.
“Memang.Seharusnya penerbitan Izin merupakan Tindakan Penyelenggara Negara dalam kelompok Hukum Administrasi Jadi harus ada izin dulu untuk pememfaatan lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sekala Luas (IUP) paparnya saat wawancara Exslusif kepada Sumatratimes.com melalui via telepon seluler Kamis (15/03).
Selaku Aktivis yang peduli Lingkungan Fandi menambahkan bahwa perlunya melihat kembali apakah keberadaan Perkebunan dalam kawasan Hutan Lindung,Hutan tanaman rakyat,Hutan Tanaman Industri atau lahan Gambut kemudian melalui proses proses penguasaan lahan secara Legal wajib di penuhi oleh Pengelola perseorangan atau Perusahaan sehingga tujuan dan maksud UU tentang Kehutanan dapat terjawab sebagaimana yang di harapkan,
Menurutnya,sangat Perlu sekali proses penerbitan izin yang sesuai dengan aturan dan memperhatikan hak hak maayarakat tempatan. Penguasaan lahan yg di dominasi untuk pengusaha dimana tanah untuk masyarakat? Saat ini lanjutnya lagi Riau dalam suasana pemilihan kepala daerah yang perlu diperhatikan sosok Pemimpin dengan visi misi penyelamatan lingkungan dan pengelolaan lahan berbasis masyarakat.
“Jadi kalau hal tidak di penuhi dan belum punya izin Pelepasan ya artinya Illegal.”tandasnya .(Tim Redaksi)