Sumatratimes,Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia ( YPLHI ) Rokan Hilir saat ini sedang menunggu sidang kedua terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Gugatan tersebut di tujukan terhadap kepemilikan lahan kebun sawit seluas (57) hektare yang di duga milik Antony alias Akong warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis karena sesuai dengan fakta lapangan di duga pihak pihak yang tergugat di dapati menguasai dan mengelola lahan diatas kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) tanpa izin.
“ Ijinnya dari mana,di duga merambah kawasan HPT lagi,nanti kita buktikan di Pengadilan.papar Afrizal selaku ketua YPLHI rohil.sat di konfirmasi Sumatratimes.com Jumat (23/03)
Menurut Afrizal yang saat ini aktif di partai Golkar ,pihaknya bergandengan tangan YPLHI akan menggugat secara hukum perdata maupun Pidana kepada tergugat karena dalam hal yang bersentuhan langsung dengan berkepentingan dengan hajat hidup orang banyak dirinya sudah siap dengan segala konsekwensi yang ada,
” Masa beli lahan Hutan kemudian di sulap menjadi perkebunan Sawit sanggup terus kemudian dalam hal mengurus perijinan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku tidak sanggup,ini pengusaha model apa? tandasnya bertanya heran terhadap sejumlah Pengusaha Perkebunan yang tidak taat aturan khususnya rata rata pengusaha sawit yang berada di Rokanhilir.
Terpisah Antoni alias Akong ketika di konfirmasi Sumatratimes,com melalui via selulernya mengatakan pasrah dan bersedia menjalani proses penyelesaian sangketa lahan miliknya lewat jalur pengadilan.
“Saya tak pandai lah,ya saya jalani saja.tandasnya singkat yang mana sebelumnya saat proses Pengadilan pertama berlangsung Dirinya sebagai tergugat satu tidak memenuhi panggilan Persidangan di pengadilan negri Ujung Tanjung.
Proses persidangan tergugat satu dan dua tidak
Sebelumnya baru baru ini di Pengadilan Ujung Tanjung Pihak Afrizal atau dengan nama glamour nya Epi Sintong selaku Ketua bersama Astami S.sos selaku Sekretaris YPLHI Rohil melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH dan Karli Siregar SH sudajh siap sedia menggugat para pihak Iwan Lintang selaku pihak Tergugat I dan Antony alias Akong selaku pihak Tergugat II dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku turut Tergugat I dan Penghulu Sintong Pusako selaku pihak turut Tergugat II.
Dalam pokok perkara gugatan YPLHI Rohil meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut Tergugat telah melakukan.Perbuatan melawan hukum, selanjutnya menghukum para Tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas (57) Hektare yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka agar dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sidang perkara Perdata dengan nomor Reg. 01/ pdt.G/ 2018/ PN.RHL.dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dihadiri oleh Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sartono SH MH dan rekanya Karli Siregar SH,tergugat II Antony alias Akong diwakili oleh kuasanya Rahmat SH dari kantor Cutra Andika SH dan turut Tergugat I dihadiri oleh Darwin Silalahi S.hut. sedangkan Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dalam sidang kedua yang digelar Kamis 22 maret 2018 sekitar pukul 11.15 wib.
“Atas ketidakhadiran pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II,ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengatakan kepada para pihak akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir,kami akan kembali memanggil pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II,” ujar Rudi Ananta.”Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada 26 april 2018,” ujar Rudi Ananta Wijaya SH.(Tim Redaksi).