Sumatratimes.com.Rokanhilir – Pengusaha Asal Medan Bindo Siahaan di duga merambah dan alih pungsikan Hutan sekeladi hulu dan hutan wilayah kepenghuluan Sekapas Kab Rokanhilir,lahan tersebut di kuasainya guna menjadikan kawasan tersebut sebagai perkebunan sawit.
Tak tanggung tanggung dengan bantuan Alat berat Escavator Pihak Bindo Siahaan yang di perbantukan oleh Menejer,mandor bersama anak Buah nya di lapangan saat ini di sinyalir sudah menguasai lahan lahan Hutan menguasai Lahan di kepenghuluan Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih Hingga mencapai enam ratus hektar dan ratusan hektar lagi berlokasi di kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar.
“Oo ga tau saya pak, hutan apa,coba bapak tanyakan langsung ke kehutanan Sekeladi.Ujar Penghulu Sekapas Sarkoni ketika di konfirmasi sumatratimes melalui telepon selulernya.Jumat (23/03)
Berdasarkan Informasi yang berhasil di Rangkum Sumatratimes.com di lapangan Pihak BS yang merupakan mantan DPRD daerah Sumut ini mengelola Lahan untuk di jadikan perkebunan Sawit yang di duga lahan Hutan Lindung.Sebagian besar Lahan sudah Produksi,Sebagian lagi sudah berbuah Pasir dan sebagian dalam proses Penanaman Bibit Sawit.
Sementara menurut Keterangan Penghulu M.Sarkoni pihaknya memang ada mendengar jika Pengusaha kaya tersebut menguasai Lahan perkebunan Sawit di Kepenghuluannya tetapi hingga saat ini Sarkoni tidak pernah mengakui keabsahan kepemilikan yang dimiliki BS apalagi tentang perizinan di duga BS secara Ileggal dalam membuat Usahanya.
“Kasus ini sudah lama,gegara ini saya masuk penjara pernah juga dan yang jelasnya dasar hokum menguasai suatu tanah adalah surat keterangan dari Penghulu setempat dengan di ketahui oleh sempadan tanah bukan atas dasar surat Dusun?.papar Sarkoni diruang kerjanya baru baru ini kepada Sumatratimes.com yang di damping LSM Lira Kota Dumai.
Sementara dari Keterangan Humas Pengusaha Bindo Siahaan yakni Inisial Sitorus yang berhasil di konfirmasi Sumatratimes lewat telepon sululer mengatakan bahwa Lahan Pengusaha BS sudah lama ada di Sekeladi dan sudah berproduksi seperti halnya dengan Masyarakat disana jadi untuk lebih jelasnya Pihak Manejer Pengusaha BS meminta Pihak Media membicarakan masalah surat perijinan dan sebagainya di kantor Mereka.
“Oh ya benar,termasuk lahan Pak Ardian juga masih banyak yang belum ditanami pak.Ungkapnya sambil mengait ngaitkan pengusaha lainnya
SS yang mengaku sebagai Consultan Budi daya Tanaman Sawit Milik pengusaha BS mengakui kalau lahan yang dikelolanya berdampingan dengan Ardian (Bisa jadi Pengusa juga dan di duga Tidak memenuhi Ketentuan perijinan yang Legal) alias secara haram memulai sebuah usaha yang seharusnya memiliki Izin dari Mentri.
“Lebih baik di kantor saja gak bisa jelas kita Pak lewat WA.Maaf ya Pak,nanti di Planning aja Pertemuan nya Terima kasih.tandasnya berkilah lantaran sedang dalam kesibukan social.
Sama sama kita Ketahui bahwa hingga saat ini Peraturan perundang undangan Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jelas ada sangsi Pidana dan sangsi denda adminitratifnya sedangkan jika kita merunut UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan menyebutkan bahwa tanah dan air milik negara berdasarkan asas dan tujuan nya Demi kemamkmuran rakyat Indonesia yang di kelola secara Transparan tetapi sangat Ironis jika seorang Pengusaha menguasai lahan di duga hanya dengan bermodalkan Surat keterangan dari Dusun dan Penghulu kemudian dengan Sombong mengklaim Lahan ratusan Hektar bahkan Ribuan Hektar yang di duga di zona terlarang tanpa memberikan Distribusi kepada Pemerintah Setempat dan tidak memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitar Perkebunan tersebut. (Tim Redaksi)