Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kuat dugaan Hutan Mangrove pantai kubu di Perjual belikan,pohon mangrove di tebang dan pantainya di geruk dengan Excavator hanya gara gara Proyek.
Demikian ungkap salah satu tokoh Masyarakat Kubu Zuhaifi, S.T. yang menyayangkan hutan Lindung tersebut mangrove di jadikan pelabuhan bongkar muat bahan Material bernilai Puluhan Miliyaran rupiah yang mana patut di duga Proyek Miliyaran Rupiah yang di menangkan PT MAM itu Pun tidak sesuai dengan Bestek.
Mirisnya,Hutan di wilayah Kecamatan kubu tetapi Otak perusak serta sutradara yang memperjual belikan lahan mangrove tersebut adalah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Rohil (di duga Camat Kuba,Amat Atin) dan Salah satu nya oknum ASN yang memberikan izin untuk membuat pelabuhan jetti tersebut adalah Else Chaniago Syahbandar kubu.tuturnya kepada Sumatratimes.com Minggu. (25/03)
Atas Kejadian ini selaku tokoh Pemuda ,Masyarakat dan putra daerah Zuhaifi, S.T.atau yang selalu di panggil Di Hanura ini akan terus berjuang mati Matian dalam mencari Keadilan dan pelaku yang notabene nya adalah Pegawai Negri dapat di adili di hadapan majlis Hakim.
“Untuk hal ini saya pribadi tidak tinggal diam…saya terus berjuang meskipun saya sendirian ini terkait maruah dan harga diri kampung halaman kami.. kami tidak menghalangi pembangunan… tapi kami akan bertindak jikalau pembangunan itu ikut merusak alam dan ekosistem yang ada.tandasnya menginginkan Pemerintah dan Aparat hukum peka dengan dampak yang akan di alami oleh masyarakat Tempatan.
Gayung bersambut ,rencanaanya tim Penelitian dari Yayasan Pencinta Lingkungan dan Hutan Indonesia (YPLHI) Akan melakukan Penelitian terhadap kejadian perambahan hutan Mangrove Kubu.
“Apapun ceritanya Hutan Mangrove tak bisa di perjual belikan,Sangsinya Perdata nya ada,Pidana juga ada,nanti kita turun kan dulu tim ahli ke lokasi,kemudian kita Ambil titik kordinat dan kita cek RTRW nya.Tandas Ketua YPLHI,Afrizal Sintung. (R1)