Sumatratimes.com.Rokanhilir – Termasuk Windu Siahaan,Perkebunan Kelapa Sawit yang di duga melanggar UU 41 tahun 1999 dan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 atau yang di duga bermasalah akan di Giring Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia (YPLHI) hingga ke Pengadilan.
Hal tersebut di paparkan Ketua YPLHI Afrizal Sintung lantaran melihat banyaknya pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berdomisili di Rokanhilir tidak mengindahkan aturan aturan yang berlaku sehingga di duga telah meyebabkan kerugian pada Daerah dan Masyarakat sekitar Perkebunan.
“ Termasuk si Windu Siahaan yang menantang hingga ke Presiden,Perkebunan Lain seperti kebun Pastur, Rudi chaniago,Ardian dan Pengusaha lainnya yang sudag terdata akan kita proses satu demi satu.ungkap Afrizal yang Aktif di DPRD Rohil Ini.
Saat ini sambung Politisi Golkar ini,Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesi a akan menghadapi sidang kedua terhadap kepemilikan lahan kebun seluas 57 Hektare milik Antony alias Akong Warga Duri karena telah menguasai dan mengelola Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin.

“ Tanggal 22 April nanti kita jadwal sidang lagi di Pengadilan Negri dalam menggugat Akong.semoga Yayasan YPLHI yang berbadan Hukum Negara Republik Indonesia ini mampu memenangkan Perkara di Pengadilan sehingga Lahan yang di kuasai Akong dapat kembali di kuasai Negara yang di peruntukan buat Masyarakat.tandasnya kepada Sumatratimes.com. Minggu (08/04)
Agenda kerja yang sedang di Proses YPLHI antara lain menyiapkan Surat Somasi ke sejumlah Pihak Pengusaha perkebunan yang memiliki lahan hingga ribuan Hektar yang di duga tidak mematuhi aturan dan Perundang undangan.Pihaknya yang memiliki beberapa tenaga Ahli di bidangnya sedang mempersiapkan langkah Hukum jika terdapat Perlawanan dari pihak Pengusaha yang di Somasi. (R1)