Sumatratimes.com.Rokanhilir – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokanhilir Meminta kepada Pimpinan Daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM) Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.
Pasalnya PKS tersebut di duga telah melanggar kesepakatan bersama serta tidak mengindahkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Dia (PKS PT.SRM) harus mengubah ukl/uplnya karena di dalam ukl upl Perusahaan itu mempunyai 7 kolam, kalau dia menambah kolam ia harus mengubah ukl upl nya dan harus di bawah baku mutu yg telah di tentukan undang. Demikian Ungkap DLH Kab Rohil melalui Kabidnya Muhammad Nur Hidayat,Sabtu (04/08) yang terjun langsung ke Lokasi kejadian.
Padahal berdasarkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertemuan sebelumnya PT.SRM diwajibkan untuk melakukan penanggulangan terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin.
Membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.
Apabila PKS. SRM tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini, maka PKS SRM akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 79, UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebelum merevisi izin limbah cairnya ia tak boleh membuang limbah cairnya,iya itu kata undang-undang bukan kata saya,kita nanti akan serahkan hal ini ke pak bupati supaya jangan kami yang di persalahkan,tandasnya Geram.
Di langsir dari pemberitaan sebelum nya bahwa pencemaran Lingkungan air Sungai Rokan di Kelurahan Sedinginan,limbah cair yang melebihi baku mutu yg di tentukan UU yang dibuang oleh Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM) ke sungai alam dan itu berdasarkan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil, pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu,
PT.SRM diwajibkan untuk melakukan penanggulangan terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin. Membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.
Apabila PKS. SRM tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini, maka PKS SRM akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 79, UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kenyataan nya hingga saat ini PKS PT SRM masih bebas beroperasi,ada apa? (R4)