• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Maret 3, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DLH Meminta Kepada Pimpinan Daerah Untuk Mengambil Tindakan Tegas  Terhadap PT.SRM

4 Agustus 2018
in Berita Utama, Fokus Rohil
DLH Meminta Kepada Pimpinan Daerah Untuk Mengambil Tindakan Tegas  Terhadap PT.SRM

Sungai alam di sekitar PT SRM berdasarkan hasil Lab terakhir yang masih di simoan dinas terkait tercemar melebihi baku mutu

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokanhilir Meminta kepada Pimpinan Daerah untuk mengambil tindakan tegas  terhadap PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM)  Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

Pasalnya PKS tersebut di duga telah melanggar kesepakatan bersama serta tidak mengindahkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beginilah kondisi sungai Intan Teluk Mega Kec Tanah Putih yang di duga akibat PT SRM membuang Limbah cair ke sungai.

” Dia (PKS PT.SRM) harus mengubah ukl/uplnya karena di dalam ukl upl Perusahaan itu mempunyai 7 kolam, kalau dia menambah kolam ia harus mengubah ukl upl nya dan harus di bawah baku mutu yg telah di tentukan undang. Demikian Ungkap DLH Kab Rohil melalui Kabidnya Muhammad Nur Hidayat,Sabtu (04/08) yang terjun langsung ke Lokasi kejadian.

Padahal berdasarkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertemuan sebelumnya PT.SRM diwajibkan untuk melakukan penanggulangan  terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin.

Membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.

Apabila PKS. SRM tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini, maka PKS SRM akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana  sesuai dengan pasal 79,  UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sebelum merevisi izin limbah cairnya ia tak boleh membuang limbah cairnya,iya itu kata undang-undang bukan kata saya,kita nanti akan serahkan hal ini ke pak bupati supaya jangan kami yang di persalahkan,tandasnya Geram.

Di langsir dari pemberitaan sebelum nya bahwa pencemaran Lingkungan air Sungai Rokan di Kelurahan Sedinginan,limbah cair yang melebihi baku mutu yg di tentukan UU  yang dibuang oleh Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM) ke sungai alam dan itu berdasarkan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil, pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu,

PT.SRM diwajibkan untuk melakukan penanggulangan  terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin. Membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.

Apabila PKS. SRM tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini, maka PKS SRM akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana  sesuai dengan pasal 79,  UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kenyataan nya hingga saat ini PKS PT SRM masih bebas beroperasi,ada apa? (R4)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.