Sumatratimes.com.Rokanhilir – Ada buktinya kami buang limbah ke sungai? Demikian papar Rizki,Humas PKS PT.SRM Teluk Mega, Kec Tanah Putih yang terkesan menantang banyak pihak terkait dugaan pembuangan limbah cair tanpa memverifikasi UKL/UPL.
Tak cukup sampai di situ, PKS. PT. SRM juga di dapati sudah mengangkangi surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat di konfirmasi sumatratimes.com,Sabtu (04/08) Rizki sempat terkesan berkelit seraya mempertanyakan ke awak media terkait Limbah masyarakat manakah yang menyalahkan dan pada akhirnya beralasan bahwa saat ini PT SRM sedang dalam proses revisi.
“Kami sudah menunjuk konsultan lingkungan untuk merivisi UKL-UPL, dan sekarang masih tahap pekerjaan revisi UKL-UPL” ujarnya.
Bahkan kata Rizqi melalui via telepon Menurutnya, merevisi ukl-upl, butuh proses dan memakan waktu, tidak segampang membalikkan telapak tangan dan Kalau perusahaan tidak mengakui, pasti perusahaan tidak ada pembenahan perbaikan untuk mengarah ke yg lebih baik.
“Progres dan proses perbaikan kami ke arah yg lebih baik, sudah kami lakukan dan dibuktikan dgn BAP kunjungan DLH.” tandasnya seraya menyebutkan bahwa dirinya nya anak perantauan di Rohil. (R1)