Sumatratimes.com.Rokanhilir – LSM Lira Kabupaten Rokanhilir Tuding Pemerintah dan Aparat hukum setempat di duga kong kalikong dengan pengusaha Sawit.
Hal itu dapat di lihat dengan menjamurnya perkebunan Sawit di wilayah Hukum Rokanhilir yang kebanyakan di duga tanpa mengantongi perizinan sesuai dengan perundang undangan Republik Indonesia.
Demikian papar Ketua LsM Lira Zacky Al Masry KamisK(23/08) seraya memaparkan rincian rincian dan syarat syarat jika Pengusaha perkebunan wajib memiliki Izin IUP -B dan IUP- P jika di abaikan maka akan ada sangsi administrasi dan Pidana nya
“Kebanyakan Pengusaha lanjut Zacky, hanya mengantongi surat kepemilikan tanah dari Penghulu dan paling tinggi hanya mengurus surat tanah dari pihak Kecamatan.”urainya.
Zacky Al Masry mengatakan , bahwa aturan di Republik Indonesia jelas mengatur tentang dan tata cara bahkan memberi
Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
” Nah,kenapa Pemerintah baik itu Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Aparat terkesan tutup mata, tertibkan dong,masa beli lahan hutan sekian Miliyar sanggup lalu kenapa urus perijinan ga mau pula,inikan aneh,tuturnya detail.
Lebih jauh Zacky memaparkan,Sudah berapa banyak pemberitaan di media baik itu media koran maupun media online yang mengabarkan tentang kenakalan Pengusaha tetapi hingga saat ini Pemerintah terkesan diam tidak mau ambil tahu.
Sesuai Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan tambahnya, diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Berikut rincian sebagian kecil Nama Nama Pengusaha yang di duga tidak mengantongi perisinan dan jumlah luas lahan perkebunan nya.
1.Lahan buk Farida lebih kurang 3000 Ha sebagian berada di wilayah kecamatan Rantau Kopar dan sebagian kecamatan Tanah putih
2.Lahan perkebunan milik Windu Siahaan lebih kurang 1000 Ha sebagian berada di wliayah Kecamatan rantau kopar sebagian kecamatan tanah putih
3.Lahan perkebunan Pastor lebih kurang 200 Ha kecamatan tanah putih
4.Lahan sembiring/tarigan lebih kurang 300 Ha kecamatan rantau kopar
5.Lahan Juntak lebih kurang 300 Ha kecamatan rantau kopar
6.Lahan Purba lebih kurang 200 Ha kecamatan rantau kopar
7.Lahan ahok lebih kurang 300 Ha kecamatan tanah putih dan masih banyak lagi Lahan lahan kebun lainnya yang di duga tidak mengantongi Perijinan.
faizal harahap 600 htr pt. Dwifa 800 htr lokasi kec t putih jln mutiara. Kep. Teluk meg
Oleh sebab itu,Zacky tidak akan berdiam diri,pihaknya akan melanjutkan kasus yang yang ada hingga ke Kemen- LHK Pusat.
“Belum lagi kebun,faizal harahap 600 Hektar,kemudian PT. Dwifa 800 HHlokasi Kecamatan Tanah putih jln Mutiara. Kep. Teluk mega,jadi udah capek kita,melapor di daerah ga ada tanggapan serius dari pihak yang berwenang,makanya akan kami lanjutkan ke Pusat. Tandasnya.(R1)