Rokan Hilir – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) SW. Di duga melakukan Pembohongan Publik tapi demi siapa?
Apakah demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir, demi PT. SRM. Atau demi Atasannya?
Tudingan sekaligus Pertanyaan ini di lontarkan ketua LSM LIRA Zacky Al Masry lantaran kecewa dengan sikap salah satu anak buah Bupati Rokanhilir yang terkesan tidak Komitment dengan janji sebelumnya.
Di duga hasil Uji Laboratorium baku mutu PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM) melebihi baku mutu sudah keluar dan audah di berikan ke DLH seminggu yang lalu tetapi hingga saat ini belum di Publikasikan nya ke Publik atau konfrensi Pers mengumumkan hasil Uji Lab,memang nya ada apa? Sebut Zacky Al Masry Sabtu (15/09) mempertanyakan.
Padahal sudah jelas sambung Zacky bahwa PT SRM Teluk Mega telah melanggar kesepakatan bersama serta tidak mengindahkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS. (SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita sudah minta ke pada Lira Provinsi untuk menanyakan ke Mutu Agung (MA) tempat DLH menguji Limbah PT.SRM.Nqh, kenapa selaku Kadis SW. Bersikeras mengatakan bahwa hasil tersebut belum keluar.
Saat ini sambung nya lagi Publik dan Masyarakat Teluk Mega sekitarnya sedang menunggu hasil Lab dari Sample yang di ambil serta di antar oleh petugas DLH beberapa bulan yang lalu ke MA jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Tentunya lanjut Zacky Hasil tersebut paling lama satu bulan sudah selesai sehingga tugas selanjutnya pihak DLH jika mendapati memang terbukti Limbah tersebut di atas baku mutu uti maka DLH selaku perpanjangan tangan Pemkab Rohil Wajib memberikan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 79, UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan karena di Undang dan hadir saat acara tabur benih Ikan yang di laksanakan PT SRM kemarin membuat Pemda rohil segan untuk mengambil tindakan,Pemwrintah masa di atur atur oleh Perusahaan yang di duga melanggar hukum. paparnya.
Lebih lanjut Zacky mengatakan bahwa pada Pasal ayat (1) UUPPLH Th 2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Setelah jelas UU mengatakan begitu sambungnya lagi apakah DLH masih mau Negosiasi dan berdamai” akhir nya menagih janji SW yang sebelumnya berkomitment akan menegakkan Aturan yang berlaku.
Terpisah Kadis DLH Suwandi Sos ketika di konfirmasi Sumatratimes.com Rabu kemarin (12/09) mengatakan kalau dirinya belum ada / pernah menerima hasil uji lab tersebut sehingga pihaknya tetap bersikeras mengatakan bahwa yang sudah keluar itu adalah uji lab Perusahaan lain.
” Belum selesai lagi,banyak di Labor provinsi tu, jadi menumpuk,nanti lah kami kasi tau.tutupnya menjelaskan.
Kita ketahui bersama, pada statment berita sebelum nya baik Kepala Dinas Suwandi Sos maupun Kepala Bagian Muhammad Nur Hidayat sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap PT SRM jika terbukti dan sudah beberapa kali melanggar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.(Sumber LSM LIRA)