Rokan Hilir – Kebun sawit siap panen seluas 453 Hektar dengan hasil perbulan nya mencapai 1 Miliyar akan menjadi kado terindah HUT Kabupaten Rokan Hilir ke 19 Tahun.
Demikian paparan Bupati LSM Lira yang di ketua Oleh Zacky Al Masry di dampingi rekan rekannya saat melakukan kunjungan kerja ke kantor sumaratimes.com jalan Perniagaan Bagansiapiapi.
Dari mana jalannya, Zacky menyebutkan jika kita runut kebelakang, Mungkin pada sebagian masyarakat Rokan Hilir masih Terngiang jelas tentang putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 Terhadap Terdakwa SM. Yang mana Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir sudah memutuskan Terdakwa SM bebas atas semua tuntutan.

Merasa tidak puas, Pihak Kejaksaan saat itu sebagai Kuasa Hukum Negara langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengajukan tiga poin tuntutan.
– Meminta terdakwa di hukum 1 tahun
– Membayar kerugian Negara 1 milyar
– Merampas paksa objek sengketa untuk di kembalikan ke Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir
Berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa di sertakan dengan keuletan Kejaksaan Negri Rokan Hilir akhirnya Mahkamah agung mengabulkan semua Tuntutan yang ada.
Singkatnya tutur Zacky Al Masry yang baru baru ini telah mengharumkan nama Kabupaten Rohil di ajang Jambore Nasional Sebagai Juara 2 Nasional di Jawa Barat kategori Imam terbaik, maka SM yang berstatus Anggota DPRD Provinsi Riau di jatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Putusan MA ini kemarin bersama konfrensi Pers di bacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terdahulu.ujarnya.

SM alias AS kata Zacky dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan AS dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Atas putusan MA tersebut, lanjutnya lagi Kejari Rohil sudah mengeksekusi SM pada 11 November 2016. SM sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Lebih jauh Zacky menerangkan bahwa Berdasarkan keterangan sumber terpercaya telah menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa harusnya sama dengan putusan yang ada sesuai tuntutan, kenyataan nya poin ketiga tidak eksekusi,Kenapa?
Sekali lagi poin ketiga tegas Zacky “Dirampas paksa untuk di kembalikan Kenegara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini belum di eksekusi sesuai dengan bunyi putusan resmi dari web MA/ Direktori Mahkamah Sebutnya mempertanyakan.

Sekian lama waktu berlalu,usut punya usut akhirnya kita LSM LIRA Rohil bersama rekan rekan langsung mengambil sikap mempertanyakan kebenaran prihal tersebut ke Mahkamah Agung Republik indonesia.
Sejumlah bekal dan petunjuk dari Mahkamah Agung sudah di dapat sehingga LSM LIRA Rohil sepulang nya dari Jakarta langsung singgah di Pengadilan Negeri Rokan Hilir mempertanyakan perihal putusan Mahkamah Agung Yang di kirim Mahkamah agung pada tanggal 24 Februari 2017 dan diterima pihak Pengadilan tanggal 03 Maret 2017.
Penelusuran terus berlanjut,hubungan komunikasi dengan Petugas MA tetap terjalin hingga akhir nya LSM LIRA mendapatkan bahwa putusan MA terkhusus pada poin ke tiga di duga telah di rubah yang akhirnya pihak SM di untungkan sebab tanah seluas 453 H siap panen di teluk bano 1 Kec Bangko Pusako di kuasai oleh SM.
“Inilah rencana kita dengan bekerja sama dengan Pihak penegak Hukum seluruhnya dan di dukung penuh oleh Pemda Rokan Hilir sesuai dengan putusan dari web site MA akan berjuang mengambil kembali kebun Seluas 453 Ha tersebut guna di serahkan kembali kepada Negara ,jika perjuangan kita ini berhasil maka kita harapkan Rokan Hilir dapat keluar dari Defisit yang tidak berujung ini.paparnya.
Nah yang lebih menarik lagi sambung Zacky ada nara sumber terpercaya kita yang menunjukkan selembar surat dari Mahkamah Agung tanggal 16 Januari 2017 yang mana bunyi surat tersebut
“Menarik kembali putusan Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 dengan alasan Salah Pengetikan,yang mana Awalnya dikembali Ke Terdakwa seharusnya Dirampas Untuk di kembalikan Ke Negara Melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir,
“LSM LIRA Rohil menanyakan kenapa kok baru sekarang mau dikirim putusan itu kekejaksaan oleh pihak Pengadilan,terang nya.
Zacky juga membeberkan Pas bertepatan dengan Hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekaligus Hari jari Rokan Hilir Pengadilan Negri berjanji bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang di duga tersandra di Pengadilan Negeri Rokan Hilir selama 1 Tahun 7 Bulan 1 Hari akan dikirim kembali kepada pihak pihak yang bersangkutan dan
Selama itu pulalah Negara di rugikan Atas persoalan ini, Ada apa Dengan semua ini???
Terpisah, SM yang di duga sampai saat ini masih memetik hasil panen sawit seluas 453 Ha di Teluk Bano 1 Kec Bangko Pusako saat di mintai tanggapannya lantas tak bergeming atau memilih bungkam
(R2)