Rokan Hilir – Ketua pusat studi anti korupsi FH UIR.DR. M. Nurul Huda. SH. MH. berikan Apresiasi terhadap putusan MA yang berpihak pada Keadilan dan perlindungan lingkungan.
Demikian disampaikan langsung oleh Magister Hukum UIR DR. M. Nurul Huda. SH. MH. menanggapi pemberitaan tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015.
Sesuai dengan situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
– Meminta terdakwa di hukum 1 tahun
– Membayar kerugian Negara 1 milyar
– Merampas paksa objek sengketa untuk di kembalikan ke Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir.
” Kedepan kita meminta aparat penegak hukum lebih giat lg berantas tindak pidana lingkungan atau buka hutan tanpa izin.tuturnya saat di konfirmasi Sumatratimes. Com. Senin (08/10).
Lebih jauh Magister Hukum ini mengatakan bahwa pembukaan hutan tanpa izin sangat merugikan dari lingkungan dan juga merugikan dari segi penerimaan negara bidang pajak.
Untuk itu, ini bagian kerja baik bagi lsm yang terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas.
Jika pun nanti terjadi Peninjaun Kembali (PK) sambungnya lagi, tentu itu hak dari terpidana. Namun demikian pihaknya berharap nanti Hakim PK menguatkan putusan majelis hakim kasasi.
“Harapan kita,Pemda Rohil harus serius dalam merawat kebun ini kalau
bisa kebun seluas ini dibuat suatu badan usaha utk dikelola secara profesional.tandasnya.