ROHIL – Menunggu Perintah Selanjutnya, Surat undangan eksekusi lahan kebun seluas 453 Ha. Dari pihak Kejaksaan Rokan Hilir sudah di terima DLHK. Provinsi Riau.
Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi wewenangnya ada pada Kejaksaan, sehingga DLHK. Hanya menerima, demikian ungkap Kasidakkum DLHK. Prov. Riau Agus Hariyanto SH.MH saat di konfirmasi Selasa (30/10).
Menurutnya yang baru pulang dari kepenghuluan Sungai Daun Kec Pasir Limau Kapas guna mengambil titik kordinat dugaan perambahan hutan Mangrove yang saat ini sedang di garap Kapolres Rohil mengatakan bahwa sukses nya proses eksekusi lahan kebun seluas 453 Hektar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015
tak lepas dari dan berkat kerjasama semua pihak.
Oleh sebab itu pihaknya selaku DLHK Prov. Riau sifatnya hanya menunggu panggilan pihak Kejaksaan kapan waktu eksekusi lahan perkebunan seluas 453 Ha. Di Teluk bano Kec. Bangko Pusako dan berharap ada terang benderang endingnya.
Saat di tanya apakah yang bersangkutan masih bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) maka di jawabnya bahwa berdasarkan keterangan (Putusan) Hakim, PK. Pun tidak akan menghalangi proses eksekusi
Itulah pemahaman kita bersama, InsaAllah lah ya. tandasnya mengaku sudah bersurat ke Pengadilan Ujung Tanjung Kab. RokanHilir.
(R1).