Ujung Tanjung – Satuan Lantas Polres Rokan Hilir -Riau sejak tanggal 30 Oktober 2018 telah melaksanakan Operasi Zebra Muara Takus tahun 2018.
Operasi Zebra pada hari ke 9 yakni Rabu (7/11/) di pimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Rokan Hilir Kompol.Antoni L.Gaol SH MH selaku Kerandal ops mengadakan Analisa dan evaluasi ( Anev) diruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir didampingi oleh Kasat Lantas selaku Kasat OPS .

” Analisa dan Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kelengkapan administrasi dan untuk mengetahui hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan selama sembilan hari berjalannya operasi, serta untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan pada operasi itu dapat tercapai. Ujarnya pada awak media.
Katanya, Analisa dan evaluasi (Anev) hari ini untuk mengetahui laporan kegiatan dan untuk merencanakan semua kegiatan yang akan dilakukan berikutnya, dengan melaksanakan anev akan menjadi tolak ukur untuk pelaksanaan kegiatan yang lebih baik lagi.
Kemudian Kasat Lantas Polres Rokan Hilir juga Mengatakan selama ops zebra muara takus 2018, Sat Lantas Polres Rohil telah menindak 567 Pelanggaran, Tilang sebanyak 382 berkas, yang terdiri dari R2: 324 unit mobil: 56 unit, pelanggaran di dominasi Tidak menggunakan helm SNI dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dan berikan teguran sebanyak 185 berkas.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Jusli, SH juga berpesan kepada seluruh peserta rapat agar menyampaikan kepada seluruh keluarga nya dan masyarakat agar mengendari roda dua maupun roda empat untuk mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan dan selalu melengkapi seluruh kelengkapan kendraannya.

Tegas Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Jusli SH menyebutkan ” OPS zebra ini sifat nya akan melakukan pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan kenderaan bermesin sesuai tupoksi kenderaan tersebut. Kita akan lakukan tindakan administratif surat surat dan per izinan lintas sesuai ketentuan . Kita hanya melaksanakan tugas ke institusian .
Harapan saya kepada masyarakat yang ingin berkenderaan agar tidak terganggu dalam perjalanan , untuk melengkapi persyaratan sebagai seorang nahkoda atau pengendali kenderaan bermesin..” ungkapnya. (TD).