Pekanbaru – Terkait dugaan korupsi Rp. 494 Miliyar, Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) FH UIR meminta Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) memperjelas status Hukum Bupati Bengkalis ke khalayak Publik.
Sebab kedatangan pihak KPK tempoh hari diduga kuat berhubungan erat dengan penyitaan uang Rp. 1.9 Milliar di rumah dinas Bupati Bengkalis.
Demikian itu di sampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) FH UIR, DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH melalui Kepala Seksi Advokasi Rici Verdiansyah yang melihat pergerakan Lembaga super power tersebut terkesan lamban dan ragu ragu.
” Penyitaan dalam KUHAP sudah jelas. penyitaan itu ada kaitannya dgn tindak pidana, ujarnya Kamis (2/11).
Oleh sebab itu PUSAKO FH UIR mendesak Lembaga KPK agar memperjelas hubungan uang yang di sita Rp. 1.9 M dengan tindak pidana proyek multiyear senilai Rp. 494 Milliar yang menurut KPK telah ditemukan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan Rp. 80 milliar dan dalam kasus tersebut sudah ada tersangkanya yaitu M. Nasir dan Hobby dari pihak perusahaan.
Bupati Bengkalis AM. Saat ini sudah dicekal, oleh karena itu kita mendesak KPK agar tidak takut, jika terdapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status AM. Yang sebelumnya menjadi saksi untuk dinaikkan menjadi tersangka, tandasnya. (Rici Verdiansyah).