Rokan Hilir – Jika saya tidak tertolong dengan apa yang saya alami ini, jadi untuk apalah hukum Negara ini di Ciptakan, apa hanya sebatas Teori. Bayangkan, ” Masa saya bekerja sudah 20 Tahun, Limper di belah tujuh tak di kasi dia ( Ketua Yayasan) apa apa.
Demikian, keluhan salah seorang Guru Jondatun (55) dalam mencari Keadilan Hukum, pasalnya dia yang baru baru ini di berhentikan secara sepihak tanpa Pesangon di Sekolah Swasta tempatnya mengajar yakni di yayasan Metodhist Bagansiapiapi yang mempertanyakan status hukum Negeri ini. , Senin (12/11).
Menurut Pengakuan Jondatun di kantor sumatratimes.com jalan Perniagaan Bagansiapiapi, sejak di berhentikan dari yayasan pada bulan Juli 2018 lalu, berbagai mediasi antara dirinya dengan Yayasan sudah di lakukannya.
Merasa tidak mendapat Solusi bahkan di duga di perlakukan tidak adil dari pihak Yayasan, maka selanjutnya dia mendatangi kantor Disnaker yang mengurusi masalah tenaga kerja ( UMK) hingga mediasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Alhasil di duga Oknum – oknum Disnaker menyebelahi pihak Yayasan dan Oknum di Dinas Pendidikan menawarkan pemindahan kerja di sekolah lain yang tak mengena dengan keinginan nya.
“Miris sekali di Indonesia ini, dulu, sebelum kesini, saya di bekerja di Kepri selama lebih kurang hanya setengah tahun pada sebuah perusahaan yang hampir bangkrut,tanpa saya urus, gaji dan pesangon saya di bayar perusahaan, kenapa beda sekali kalau kita di Rokan Hilir ini, sindir nya pedas seolah olah menampar penggiat dan aktivis hukum serta pihak pihak dinas terkait.
Untuk itulah, mantan guru yang sudah mendapat sertifikat sertifikasi guru ini mengharapkan Kebijaksanaan para petinggi yang berkompeten agar persoalan yang di hadapinya yakni ingin mencari keadilan bisa terwujud.
Sebab kalau bicara praktek hukum dan Sumbangsih untuk Negara, Jondatun sudah 20 tahun menjadi Pahlawan tanpa tanda jasa yang menerima gaji di bawah UMK.
Tragisnya di akhir akhir masa kerja, Pendeta tua ini di berhentikan sepihak layak nya seorang budak.
“Bukan karena tidak makan lanjutnya, tapi saya mau Hukum yang sudah di tetapkan Negara kita itu berlaku dan tegak lah seadil adilnya, pada intinya berpihak lah pada kebenaran sekalipun dia masyarakat Kecil. Tandasnya tajam.
Terpisah Ketua Yayasan Metodist Bagansiapiapi (PL) yang belum lama ini pernah di konfirmasi hingga berjanji dalam sepekan akan menyelesaikan kasus pemberhentian secara sepihak tanpa pesangon terhadap salah satu pendidik yang mengajar di yayasan nya di dapati belum mau menunjukkan niat baiknya guna menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan.
Pembuktian nya beberapa kali di hubungi Senin Pagi (12/11) melalui via teleponnya dengan nomor 0812760xxxx baik melalui panggilan langsung,via SMS dan WA namun terkesan tidak menanggapi permasalahan serius yang dapat berdampak pada nama baik Yayasan.