Bagansiapiapi – Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa merupakan poin pertama dari nawa cita yang harus diterapkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Dimana, negara dalam hal ini tidak boleh alpa dalam segala persoalan yang dirasakan masyarakat.
Demikian pemaparan Direktur Aliansi Masyarakat Usut Korupsi ( Amuk) terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang akan dilakukan eksekusinya segera pada perkara lahan diteluk bano yang melibatkan anggota DPRD prov. Riau (SM) tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama.

“Penantian panjang kita terhadap pelaksanaan hukum yang tegas dan tuntas adalah kepastian yang harus diterapkan. Nawacita keempat yang menyatakan, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya” Ujarnya Jumat ( 7/12).
Menurutnya, Pada acara FORESTIVAL 4 dengan tema: “transformasi dalam tata kelola hutan dan lahan di indonesia” 30 oktober 2018. Adharsam sebagai direktur Amuk telah menyampaikan hasil keputusan MA yang sampai saat itu belum dilakukan eksekusi.
Lanjutnya, keputusan MA tersebut disampaikan kepada bapak Chalid Muhammad sebagai Staf utama mentri KLHK, saat itu beliau merupakan kordinator institut hijau indonesia.
Oleh sebab itu lah, Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pihak-pihak ( Pemkab Setempat,Kejaksaan, NGO dan Media) yang telah berjuang bersama-sama dalam kasus ini.

Sedangkan keputusan tersebut adalah informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat bahkan sangat penting bagi masyarakat dengan tujuan mendorong pemerintah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel serta mengurangi dan mencegah terjadinya konflik.
Dan dengan adanya kejelasan akan status lahan tersebut pemerintah daerah diminta untuk segera mengurus administrasi dan pola pengelolaan kedepan.
Sehingga kita selaku Masyarakat sambung Adharsam bisa mengawasi kinerja pemerintah untuk mencegah korupsi dalam penyelenggaraan negara.
“Semoga lahan yang akan dieksekusi dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.tandasnya. (R1).