BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diminta mengevaluasi sempadan lahan kiri,kanan,muka dan belakang sekitar kawasan milik AS yang akan dibalikkan ke Dinas Kehutanan. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal serupa dianggap menggarap kawasan hutan.
“Ya, sesuai fakta hukum dilapangan bahwa lahan kebun sawit milik AS seluas 453 HA akan dieksekusi oleh Kejari Rohil. Alangkah baiknya lahan yang berada disekitar dapat dievaluasi juga status lahannya” ujar Tokoh Masyarakat Rohil, M. Nizar Akas, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama di kemudian hari dengan endingnya masuk ke ranah hukum. Sebab di sekitar lahan itu bukan hanya milik AS. Akan tetapi masih banyak pemilik (Sempadan tanah) yang lain pada sekitar lahan yang di vonis hukum lahan kawasan Hutan.
Kalau memang lahan ini dibalikan ke Dinas Kehutanan Provinsi. Barang tentu lahan kebun sawit yang sudah menghasilkan milyaran per bulannya ini, mau dikemanakan ???. Tanya Akas yang menginginkan transparansi saat pengelolaannya nanti.
Menurutnya, jika nanti setelah di eksekusi ada petunjuk untuk di kelola oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir pada aset tersebut, alangkah baiknya di cari pengelola yang paham dan akuntabel pada hasil kebun tersebut.
” saya menyarankan jika di lakukan lelang pengelolaan tidak ada salahnya BUMD Rohil juga ikut lelang, Semua ini demi kepentingan bersama yakni kepentingan Masyarakat Rokan Hilir ” pungkasnya. (R1)).