Lahan yang didapat melalui proses hukum yang panjang ini jangan sampai menjadi permasalahan hukum kedepannya.
Bagansiapiapi – Setelah tim Kejari sukses mengeksekusi lahan seluas 453 Ha milik Aseng yang kemudian di serahkan ke Pemkab Rohil, Pekerjaan Rumah (PR) terbesar kedepannya adalah bagaimana tata cara mengelola lahan tersebut dengan transparan dan produktif.
Demikian paparan Direktur eksekutif AMUK Adharsam Kamis ( 13/12) menanggapi pelaksanaan eksekusi yang saat ini tengah berlangsung di lapangan.
Amuk berharap, perjuangan banyak pihak ini jangan sampai menjadi persoalan baru di masa hadapan karena di sebabkan oleh ketidak cakapan dalam mengelola aset tersebut.
Diperlukan musyawarah dengan melibatkan banyak unsur untuk mencari keputusan yang tepat dalam pengelolaan aset tersebut. Ada baiknya Lahan Perkebunan Sawit yang bernilai ekonomis ini di kelola oleh Pemda baik melalui BUMDEs maupun BUMD dengan prinsip yang transparan, akuntabel dan profesional. Kata Adharsam demi menjaga kebaikan bersama.
Pihak legislatif dan eksekutif sambungnya, perlu duduk satu meja bersama NGO dan akademisi dalam merumuskan pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut sampai jangka panjang, bukan sesaat atau jangka pendek.
Sedangkan Pemamfaatan Lahan yang cukup luas dan sudah ditanami sawit serta sudah bisa dipanen tersebut kiranya dapat memberikan kontribusi yang jelas pada pemda dan masyarakat sekitar. Jangan sampai tata kelola yang salah dan tidak baik akan menjadi catatan buruk dalam pengelolaan aset kedepan, dan bisa menjadi masalah hukum nantinya.
Untuk itu Adharsam mengharapkan, Bupati H.Suyatno selaku Kepala Daerah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mendudukkan semua komponen dalam memberikan masukan atas pengelolaan aset tersebut.
Dan Perlu di perhatikan bersama himbaunya mengingatkan bahwa Kebijakakan Satu Peta (KSP) juga harus kita dukung bersama supaya tidak ada lagi kejadian serupa dan persoalaan seperti kasus diteluk bano ini .
Kita tidak anti investasi atau benci dengan pengusaha yang ingin membangun daerah. One map policy yang akan melahirkan satu peta integratif adalah solusi dalam menghindari konflik lahan sehingga penerbitan izin dan hak atas tanah dapat diterapkan pada data spasial yang akurat. Tutupnya merasa bangga dengan Kinerja Kejari Rohil yang tegas mengambil sikap melaksanakan eksekusi dengan dasar Hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 2510K/Pid.sus/2015. (R1)