Pekanbaru – Demi menghormati Hukum, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) dan Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau bertanggung jawab menuntaskan semua laporan terkait dugaan korupsi yang di laporkan oleh Masyarakat.
Himbauan itu disampaikan oleh Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H karena mengingat Tahun 2018 sudah di Penghujung Waktu dan akan berakhir beberapa hari lagi.
Menurut Doktor Hukum Pidana ini Penyakit korupsi di Wilayah Hukum Riau sudah sangat mengkhawatirkan sebab mulai dari gubernur hingga kepala desa sudah banyak menjadi pasien KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Banyaknya contoh penyelenggara Pemerintahan Daerah yang sudah di vonis Hakim karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tidak membuat efek jera, hingga saat ini tetap saja ada oknum-oknum Pejabat Negara bahkan sampai ke tingkat Kades/ Penghulu dalam diam diam masih melakukan dugaan Korupsi. Lalu dengan cara apa lagi kita menyadarkan nya, ujar Direktur Formasi Nurul Huda Kamis (21/12).
Oleh sebab itulah, Selain penindakan, tugas lain kejaksaan dan kepolisian di anggap perlu melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan uang negara yang bebas dari korupsi yaitu melalui seminar-seminar atau penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap pengguna anggaran di tempat-tempat yang strategis rawan terjadinya korupsi dan perilaku koruptif.
“Hal ini penting di lakukan untuk menurunkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di Wilayah Riau yang notabene nya merupakan lahan yang basah untuk di Korupsi. Tutupnya Optimis bahwa seiring waktu praktek korupsi di Riau dapat di minimalisisir.
By, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H