Rokan Hilir – Buntut dari kejadian Pengrusakan Tempat Gelper di Bagansiapiapi, Penyidik Mapolres Rokan Hilir, Jalan lintas Riau – Sumut Km 167 Banjar XII. Rabu (26/12) panggil 3 ( tiga) Orang Saksi untuk di dengar keterangannya.
Pemanggilan saksi – saksi tersebut berdasarkan Surat panggilan Nomor : S.Pgl/476/XII/2018/RESKRIM dan Surat panggilan Nomor : S.Pgl/ 475 /XII/2018/ RESKRIM.Guna Kepentingan Pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan tindak pidana tentang pengrusakan.
Kejadian spontanitas pemgrusakan dari puluhan Massa yang tergabung dalam Gerakan Muslim Bersatu (GMB) Jumat Siang (21/12) kemarin selain melakukan Sweeping juga mengobrak abrik tempat Gelper berserta peralatan di dalamnya hingga tak bersisa.
Hal itu di lakukan oleh Massa karena geram terhadap Pengusaha yang tidak mengindahkan hasil rapat bersama di kantor Bupati Kemarin.
Sementara saksi – saksi yang di panggil antara lain berinisial memanggil AB (35) Pekerjaan PNS Alamat jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan jawa Kec.Bangko. Kabupaten Rokan Hilir dan inisial IS Alias IW (37) pekerjaan swasta Alamat jalan Pulau Baru gg. Danau biru, Kep. Bagan Jawa Pesisir, Kec.Bangko. Bagansiapiapi dan Inisial RN pekerjaan swasta dengan alamat jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Lebih jauh, adanya kejadian peristiwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi tersebut di benarkan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP. Sigit Adiwuryanto.SIK. MH. sebagai tindak lanjut dalam perkara di duga tindak pidana pengrusakan yang di lakukan secara bersama sama – sama terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
” Ya, Yang kita panggil 3 orang mas tapi infonya 5 limanya mau datang. Ujar Kapolres Rabu pagi (26/12) saat di konfirmasi sumatratimes.com. (R1).