• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Senin, Juni 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur Eksekutif Amuk : Pemerintah Daerah Harus Berani Mencabut Izin Perusahaan

26 Desember 2018
in Berita Utama, Galeri, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera, Pemerintahan, tokoh/profile
Direktur Eksekutif Amuk : Pemerintah Daerah Harus Berani Mencabut Izin Perusahaan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Asas Ius Contrarius Actus. Asas ini menyatakan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan pemerintahan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan keputusan itu.

Demikian di sampaikan oleh Direktur Eksekutif Amuk Adharsam bahwa Pemerintah Daerah harus berani mencabut izin perusahaan, karena Asas contrarius actus menuntut setiap badan/pejabat pemerintahan untuk secara aktif mengambil tindakan apabila mengetahui bahwa keputusan yang diterbitkan bermasalah.

Selaku Direktur Eksekutif AMUK Adharsam, pihaknya merasa prihatin dengan terjadinya beberapa kasus pencemaraan lingkungan yang dilakukan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir sepanjang tahun 2018 hingga 2019 nanti. Tapi kejadiaan tersebut tidak sampai pada penyelesaain yang transparan dan tuntas dilapangan. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan NGO yang ada diRohil.

Tindakan perbaikan atau pembatallan bisa dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain mengajukan keberataan atau mengajukan gugataan. Bahkan, tanpa penegasan asas contrarius actus pun, sebenarnya secara logika, “jika pejabat pemerintahan mengetahui bahwa keputusan yang diterbitkan bermasalah, tindakan perbaikan atau pembatalan harus dilakukan. Ujarnya.

Adharsam juga menjelaskan bahwa penerapan asas contrarius actus juga diperkuat dengan ketentuan dalam UU Administrasi pemerintahan. Ketentuan pasal 6 Ayat (2) huruf d UU tersebut memberikan hak kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan keputusan korektif. Bahwa pejabat pemerintahan berhak menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, meganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusaan dan/atau tindakan.

Direktur Eksekutif Amuk, Adharsam.

Kata Adharsam, Ketentuan ini dapat dijadikan landasan hukum untuk melakukan pembatalan terhadap keputusan yang koruptif karena kemungkinaan keterlibatan perusahaan dalam perizinan yang terdapat unsur korupsi perlu dilakukan pemindanaan korupsi agar membuat efek jera.

Pihaknya mencontohkan, bahwa dalam beberapa kasus kejahatan lingkungan seperti pencemaraan air sungai, tanah dan bau limbah yang terjadi di Rokan Hilir sepanjang tahun ini perlu dievaluasi AMDAL perusahaan yang bersangkutaan.

” Hal ini jelas jauh menyimpang dari prinsip pemberian izin. Secara filosofis, izin berfungsi untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat agar tidak timbul kerugian bagi pihak lain. Tuturnya menjelaskan.

Instrumen izin sambungnya Adharsam bertujuan melindungi kepentingan umum, bukan sebaliknya. Jadi apa bila masyarakat sudah mengeluh dan tidak nyaman atas pencemaran limbah(baik air, tanah, udara) pemerintah harus mengambil sikap tegas dan berani.

Kerugiaan akibat pencemaran tersebut sangat mengusik rasa keadilaan bagi masyarakat yang terdampak. Adhar menambahkan Secara syarat materill dan formal sebuah keputusan pemerintah sah secara hukum jika tak mengandung kekurangan atau kecacatan yuridis. Pintanya.

Adharsam.

Lebih jauh di paparkannya, bahwa Dalam doktrin hukum, ada beberapa kekurangan atau kecacatan yuridis dimaksud. Pertama, adanya kejadian dugaan penipuan. kedua, adannya paksaan. Ketiga, adanya dugaan penyuapan, dan yang terakhir terjadi karena kekeliruan/ kesalahan.

Jika timbulnya keputusan disebabkan oleh hal-hal tersebut, keputusaan ini mengandung kecacataan yuridis. Konsekuensi hukumnya, keputusaan tersebut menjadi tidak sah (Utrech:1960) bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dalam mengurus perizinan seperti AMDAL perusahaan banyak melakukan dugaan tindakan korupsi disebabkan untuk menutupi ketidaklengkapaan syarat dan ketidakpatuhan terhadap prosedur.

Adharsam meminta supaya AMDAL perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan di Rokan Hilir untuk dibuka ke publik sebagai wujud UU keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008.

” Pertanyaannya, pejabat yang berwenang punya harga diri apa tidak, kalau pejabat yang bersangkutan memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, terhadap Masyarakat dan terhadap pertanggung jawaban kepada Allah SWT, pasti pejabat terkait tidak akan main main saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. semua masalah yang timbul kepermukaan pasti di selesaikan tanpa merugikan orang lain, Pungkasnya (Adharsam/R1).

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.
Berita Utama

Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

15 Juni 2025

Jakarta - Dr. Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 menyampaikan dalam podcast...

Read more
Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

15 Juni 2025
Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

14 Juni 2025
Next Post
Bupati Rohil Keluarkan Intruksi Untuk Tidak Merayakan Malam Tahun Baru

Bupati Rohil Keluarkan Intruksi Untuk Tidak Merayakan Malam Tahun Baru

Junior Abdul Somad Lc.MA Balik Kampung Terpanggil Untuk “Bolo ” Rokan Hilir

Junior Abdul Somad Lc.MA Balik Kampung Terpanggil Untuk "Bolo " Rokan Hilir

Trendings

  • Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejalan Program Nasional, Kepenghuluan Sungai Segajah Bentuk KMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bpkep Bagan Jawa Minta Mantan Penghulu Kembalikan Dana Bumdes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melalui KMP, Kep. Tanjung Leban Bisa Tumbuh dan Maju Dalam Berbagai Bidang Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Isra’ Mi’raj, Ustadz Zulkifli Nikmat Himbau Masyarakat Sholat Berjamaah di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kepsek SMAN 1 Sungai Limau, Padang Pariaman, Terbukti Pungli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.