Bagansiapiapi – Asas Ius Contrarius Actus. Asas ini menyatakan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan pemerintahan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan keputusan itu.
Demikian di sampaikan oleh Direktur Eksekutif Amuk Adharsam bahwa Pemerintah Daerah harus berani mencabut izin perusahaan, karena Asas contrarius actus menuntut setiap badan/pejabat pemerintahan untuk secara aktif mengambil tindakan apabila mengetahui bahwa keputusan yang diterbitkan bermasalah.
Selaku Direktur Eksekutif AMUK Adharsam, pihaknya merasa prihatin dengan terjadinya beberapa kasus pencemaraan lingkungan yang dilakukan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir sepanjang tahun 2018 hingga 2019 nanti. Tapi kejadiaan tersebut tidak sampai pada penyelesaain yang transparan dan tuntas dilapangan. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan NGO yang ada diRohil.
Tindakan perbaikan atau pembatallan bisa dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain mengajukan keberataan atau mengajukan gugataan. Bahkan, tanpa penegasan asas contrarius actus pun, sebenarnya secara logika, “jika pejabat pemerintahan mengetahui bahwa keputusan yang diterbitkan bermasalah, tindakan perbaikan atau pembatalan harus dilakukan. Ujarnya.
Adharsam juga menjelaskan bahwa penerapan asas contrarius actus juga diperkuat dengan ketentuan dalam UU Administrasi pemerintahan. Ketentuan pasal 6 Ayat (2) huruf d UU tersebut memberikan hak kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan keputusan korektif. Bahwa pejabat pemerintahan berhak menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, meganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusaan dan/atau tindakan.
Kata Adharsam, Ketentuan ini dapat dijadikan landasan hukum untuk melakukan pembatalan terhadap keputusan yang koruptif karena kemungkinaan keterlibatan perusahaan dalam perizinan yang terdapat unsur korupsi perlu dilakukan pemindanaan korupsi agar membuat efek jera.
Pihaknya mencontohkan, bahwa dalam beberapa kasus kejahatan lingkungan seperti pencemaraan air sungai, tanah dan bau limbah yang terjadi di Rokan Hilir sepanjang tahun ini perlu dievaluasi AMDAL perusahaan yang bersangkutaan.
” Hal ini jelas jauh menyimpang dari prinsip pemberian izin. Secara filosofis, izin berfungsi untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat agar tidak timbul kerugian bagi pihak lain. Tuturnya menjelaskan.
Instrumen izin sambungnya Adharsam bertujuan melindungi kepentingan umum, bukan sebaliknya. Jadi apa bila masyarakat sudah mengeluh dan tidak nyaman atas pencemaran limbah(baik air, tanah, udara) pemerintah harus mengambil sikap tegas dan berani.
Kerugiaan akibat pencemaran tersebut sangat mengusik rasa keadilaan bagi masyarakat yang terdampak. Adhar menambahkan Secara syarat materill dan formal sebuah keputusan pemerintah sah secara hukum jika tak mengandung kekurangan atau kecacatan yuridis. Pintanya.
Lebih jauh di paparkannya, bahwa Dalam doktrin hukum, ada beberapa kekurangan atau kecacatan yuridis dimaksud. Pertama, adanya kejadian dugaan penipuan. kedua, adannya paksaan. Ketiga, adanya dugaan penyuapan, dan yang terakhir terjadi karena kekeliruan/ kesalahan.
Jika timbulnya keputusan disebabkan oleh hal-hal tersebut, keputusaan ini mengandung kecacataan yuridis. Konsekuensi hukumnya, keputusaan tersebut menjadi tidak sah (Utrech:1960) bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dalam mengurus perizinan seperti AMDAL perusahaan banyak melakukan dugaan tindakan korupsi disebabkan untuk menutupi ketidaklengkapaan syarat dan ketidakpatuhan terhadap prosedur.
Adharsam meminta supaya AMDAL perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan di Rokan Hilir untuk dibuka ke publik sebagai wujud UU keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008.
” Pertanyaannya, pejabat yang berwenang punya harga diri apa tidak, kalau pejabat yang bersangkutan memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, terhadap Masyarakat dan terhadap pertanggung jawaban kepada Allah SWT, pasti pejabat terkait tidak akan main main saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. semua masalah yang timbul kepermukaan pasti di selesaikan tanpa merugikan orang lain, Pungkasnya (Adharsam/R1).