UJUNGTANJUNG- Siswaja Muljadi alias Aseng dan Penasehat Hukum akhirnya mencabut gugatan perdata ke Kejaksnaan Negri Rokan Hilir.
Pencabutan dilakukan saat Persidangan dengan agenda Pembacaan Duplik dari tergugat di Pengadilan Negri Rokan Hilir, Senin (7/1/2019) pukul 14 45 WIB.
Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Faizal, SH dan anggota Boy Sondra sementara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara adalah David Riadi,SH dan Reza Rizki Fadilah,SH dan selaku Pensehat Hukum penggugat di wakilkan oleh Daniel, SH.
Gugatan awalnya terkait dengan Eksekusi lahan milik Siswaja Mulyadi di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako. Seluas 453 hekatre lahan berikut tanaman Sawit di eksekusi pihak Kejari Rohil, 13 Desember 2018 lalu.

Awalnya pihak Aseng bersikeras bahwa eksekusi yang dilalukan Kejalsaan cacat hukum dan melakukan gugatan sebagai bentuk perlawanan. Namun dalam sidang tersebut secara resmi pihak Aseng mencabut gugatannya. Padahal ini sudah sidang kesekian kalinya setelah pengajuan dilakukan pada 24 Oktoner 2018. Bahkan dalam sidang Pengadilan Negri sudah ada 12 kali pertemuan baik sidang maupun mediasi dari kedua belah pihak.
Dengan kata lain, setelah gugatan dicabut secara tak langsung pihak Aseng sudah mengakui keabsahan hukum eksekusi lahan yang dilakukan pihak Kejari Rohil. Meskipun awalnya pihak Aseng bersikeras bahwa mereka memiliki surat terkait vonis dan masa tahanan Aseng terkait kasus lahan tersebut.
Pihak Kejari Rohil juga dalam sidang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas saat penyampaian pebacaan Duplik. Bahkan pihak Kejaksaan hanya menjalankan tugas Mahkamah Agung serta mentaati Undang-Undang sehingga eksekusi dilaksnakan.
Terkait hal ini Siswaja Mulyadi alias Aseng saat dikonfirmasi melalui Whatshapp pribadinya enggan berkomentar. Bahkan pertanyaan awak media terkait alasan mencabut gugatan tersebut juga tak dijawab Aseng. (Der)