• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Maret 5, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Atong Disidang Perdana Kasus Illog, Yang Lain Kapan Ditangkap pak Polisi?

16 Januari 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
Atong Disidang Perdana Kasus Illog, Yang Lain Kapan Ditangkap pak Polisi?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


UJUNGTANJUNG- Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Rokan Hilir menggelar sidang perdana atas terdakwa Tong alias Atong, warga Bagansiapiapi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Candra, Rabu (16/1/2019). Atong salah satu dari sekian banyak pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Faisal SH dibantu dua hakim anggota masing-masing Lukman Nul Hakim SH, dan Sondra Mukti Lambang Linnuwih SH, dibantu panitera Pengganti Harni Wijaya SH serta JPU Maruli Tua Sitanggang SH. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Atong dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan, di mana terdakwa menguasai kayu tanpa surat hasil hutan yang resmi ataupun yang sah. 

Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU.  

“Saya kurang paham, Pak Hakim,” jawab Atong. 

Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan seluruh dakwaan. “Saudara Jaksa bacakan semua surat dakwaannya,” titah Ketua Majelis

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. 

“Mengerti, tidak semuanya seperti itu,” ujar Atong. “Berarti saudara eksepsi,” tanya ketua Majelis, dan dijawab “Ya eksepsi pak hakim,” kata Tong.

Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. 

Kepada wartawan Atong mengaku bahwa dirinya membeli kayu untuk pembuatan Kapal dari masyarakat Rohil. “Saya beli kayu dari masyarakat Rohil bahkan dari luar Rohil,” urai Atong.

Galangan Kapal di Bagansiapiapi berjumlah puluhan, tapi dalam kasus ini hanya Atong yang ditangkap dan diadili. (Rilis/Stc)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.