UJUNGTANJUNG- Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Rokan Hilir menggelar sidang perdana atas terdakwa Tong alias Atong, warga Bagansiapiapi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Candra, Rabu (16/1/2019). Atong salah satu dari sekian banyak pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Faisal SH dibantu dua hakim anggota masing-masing Lukman Nul Hakim SH, dan Sondra Mukti Lambang Linnuwih SH, dibantu panitera Pengganti Harni Wijaya SH serta JPU Maruli Tua Sitanggang SH.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Atong dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan, di mana terdakwa menguasai kayu tanpa surat hasil hutan yang resmi ataupun yang sah.
Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU.
“Saya kurang paham, Pak Hakim,” jawab Atong.
Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan seluruh dakwaan. “Saudara Jaksa bacakan semua surat dakwaannya,” titah Ketua Majelis
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut.
“Mengerti, tidak semuanya seperti itu,” ujar Atong. “Berarti saudara eksepsi,” tanya ketua Majelis, dan dijawab “Ya eksepsi pak hakim,” kata Tong.
Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Kepada wartawan Atong mengaku bahwa dirinya membeli kayu untuk pembuatan Kapal dari masyarakat Rohil. “Saya beli kayu dari masyarakat Rohil bahkan dari luar Rohil,” urai Atong.
Galangan Kapal di Bagansiapiapi berjumlah puluhan, tapi dalam kasus ini hanya Atong yang ditangkap dan diadili. (Rilis/Stc)