Pekanbaru – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) minta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi terkait Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepuluan Meranti.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua GNPK RI, Ifriandi SH, karena menilai penangan kasus dugaan Jembatan Selat Rengit yang telah dilakukan oleh instansi terkait terkesan lamban dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.
“Kasus ini sudah lama ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, sehingga kita meminta KPK Pusat untuk segera bertindak,” kata Ifriandi SH, Senin (21/1/2019).
Dikatakannya, dalam pengerjaan proyek jembatan penghubung pulau Tebingtinggi dengan Merbau dianggarkan dengan menggunakan anggaran multiyears semenjak tahun 2012 hingga 2014 yang lalu sebesar Rp 460 milyar.
Selain dana pembangunan, terdapat juga dana pengawasan selama tiga tahun yang mencapai Rp 6,8 milyar.
“Proyek dengan anggaran besar tersebut tidak tuntas dimana hanya baru pemasangan tiang pancang, bahkan pihak PT Nindya Karya sebagai pelaksana sudah hengkang,” katanya.
Ifriandi meminta agar pihak anti rasuah tersebut segera bertindak untuk menggali dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan di Kepulauan Meranti, dimana awal pelaksanaan di zaman kepemimpinan Bupati Irwan Nasir.
“Kita juga akan bertemu dengan KPK di Jakarta dalam waktu dekat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau, termasuk dugaan koruspi Jembatan Selat Rengit,” katanya mengakhiri.*(tim GNPK RI)