ROKAN HILIR – Dalam Conference Pers Polres Rokan Hilir, terungkapnya jaringan narkotika antar negara di Kecamatan Pasir Limau Kapas wilayah hukum Polres Rohil.
Ketiga warga Palika, yakni AS (32), JM (23), dan RH (34) terlibat dalam peredaran, akibat perbuatannya mereka terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lamanya penjara 20 tahun. Dengan pasal yang disangkakan, yakni, pasal 114 ayat (2) jo Pasal 122 ayat (2), UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, didampingi Waka Polres Rohil, dr Wawan SH.MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, dan Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, Selasa (22/01/2019) mengelar confrence pers.
Dalam conference pers tersebut, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH menerangkan, terkait peredaran narkotika, hal ini tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang diduga adanya aktivitas peredaran dan penyeludupan gelap diperairan wilayah hukum Polres Rohil berbatasan dengan Malaysia.
Kapolres mengatakan, setelah berkoordinasi Kasat narkoba dan Polsek Panipahan, dilakukan penyelidikan selama tiga Minggu, dan memperoleh informasi narkotika berasal dari malaysia ditransit melalui jalur laut Palika yang akan dibawa menuju Pekanbaru.
Mengetahui ciri- ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, team Polsek Panipahan dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH menangkap pelaku (AS), Jum’at (18/01/2019) sekira pukul 17.30 wib. Saat sedang melintas dijalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun Palika, namun saat itu tidak ditemui barang bukti.
“Namun saat diintrogasi, AS mengakui adanya peredaran narkotika tersebut sebelumnya asal malaysia mengunakan kapal pengangkut kayu teki, diturun di pelabuhan tikus (pelabuhan illegal) setelah itu, dipindahkan kedalam satu unit mobil merk Toyota Avanza warna merah akan menuju Pekanbaru”, terang Kapolres.
Pelaku AS juga menyebutkan, mobil avanza pengangkut narkotika tersebut bersama tersangka JM diperkirakan dalam perjalanan didaerah Desa Sungai Daun.
“Berkat infomasi tersebut, team bergerak melakukan pencarian dan pengejaran, mobil Toyota Avanza ditemui dipinggir dijalan lintas Sungai Daun, tepatnya diwarung kopi, langsung keduanya JM dan RH diamankan dan dilakukan diintrogasi”, tambah Sigit.
Pengeledahan dilakukan didalam mobil, ditemukan 2 kotak kardus warna coklat, dan saat dibuka didalamnya berisikan 15 Bungkus plastik berwarna hijau merk “Guangyingwang” yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Diihitung dan ditimbang, berat satu bungkus plastik warna hijau tersebut seberat 1 kg”, kata Kapolres Rohil ini.
Barang bukti yang disita saat itu, dua bungkus Kardus warna coklat, didalamnya berisikan 15 bungkus plastik yang berisikan kristal dugaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit mobil merk Avanza warna merah Nopol BM 1637 VP serta kunci kontak.
“Selain itu, turut disita sebagai barang bukti, uang tunai Rp 50 Ribu, 3 unit hp merk Alcatel warna abu-abu milik RH, Hp merk Samsung warna hitam milik AS, dan Hp merk Vivo warna putih milik JM” pungkas AKBP Sigir Adiwuryanto. (R2)