Pekanbaru – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Desak Polda untuk mengusut dugaan penyimpangan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Riau.
Tidak hanya sampai di situ, GNPK RI juga meminta Kapolda Riau untuk mengambil alih kasus kasus pencemaran lingkungan hidup ( pencemaran Limbah) yang saat ini tidak kunjung selesai di tangani oleh dinas terkait di tiap Kabupaten Kota se Riau.
” Kami dari GNPK RI Provinsi Riau meminta bahkan memdesak Aparat Kepolisian Daerah Riau mengusut tuntas dugaan dugaan tindak Pidana yang di lakukan oleh sejumlah Perusahaan maupun Pengusaha perorangan yang bermain di seputaran perkebunan kelapa sawit.
Demikian di sampaikan oleh salah seorang Pengurus GNPK RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan Ahad (27/01).
Menurutnya Kebanyakan Pengusaha PKS tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, tidak menjaga keseimbangan alam bahkan tidak memberikan memfaat kepada masyarakat tempatan yang mengalami dampak Perusahaan sebagai Contoh PKS PT. SRM dan PT. BSS di Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian lagi yang lebih parahnya sambung Hendra Seluruh Pengusaha Perorangan yang menguasai lahan dan kebun kelapa sawit mulai dari Puluhan Hektar, ratusan hektar bahkan ribuan hektar di wilayah hukum Riau di duga tidak memiliki perizinan yang Legal tetapi sampai saat ini eksis beroperasi mengeruk kekayaan alam Riau.
“Kita sudah kumpulkan semua data data dan fakta lapangan yang kemudian akan kita laporkan ke Polda Riau. Ujarnya.
Lebih anehnya lagi, sambung Hendra, para pengusaha perseorangan yang nekat menguasai perkebunan sawit tanpa izin Pemerintah Pusat maupun daerah setiap tahunnya tidak membayar pajak ke dinas terkait.
Tak seimbangnya Pengelolaan kekayaan alam Riau dengan hasil pajak yang di terima Pemerintah selain merugikan keuangan negara juga dapat mengakibatkan rusaknya jalan dan fasilitas umum. Sebab truk truk Pengusaha yang membawa sawit hingga ke PKS melebihi kapasitas tonase, hingga jalan raya berakibat sepanjang jalan lintas rusak berat.
“Kita beri contoh lainnya ada pengusaha di Kecamatan Tanah Putih, Pujut, Rantau Kopar dan Kecamatan Pasir Limau kapas dan masih banyak lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Rokan Hilir, mereka ada yang bayar pajak dan bahkan ada pula di antaranya sama sekali tak membayar pajak namun tetap sama sama menghancurkan jalan raya yang di bangun menggunakan uang negara. Tandasnya (Tim GNPK RI).