UJUNG TANJUNG — Sadis ! Sudahlah tubuhnya di nikmati, nyawa korban juga di hilangkan dengan harapan prilaku lakhnatnya tidak terungkap.
Demikian lah hasil Persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengelar sidang perdana atas nama Terdakwa TP Ritonga (35), warga Simpang Jengkol Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atas kasus pembunuhan seorang buruh penderes pohon karet bernama Mi (30). Rabu 30 Januari 2019 sekira pukul 16.35 wib.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim M Hanafi Insya SH MH dan didampingi 2 anggota hakim Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta Panitera Pengganti Novi Julianti SH diruang sidang candra.
Sebelum sidang dilanjutkan Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah terdakwa didampingi penasehat hukum. Lalu terdakwa menjawab tidak ada pak hakim. Kemudian majelis hakim memberikan Posbakum terhadap terdakwa untuk mendampingi terdakwa dipersidangan. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasi Datun David Riadi SH saat membacakan Surat Dakwaan dihadapan terdakwa dan majelis hakim.
Selanjutnya, Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH membacakan bahwa pembunuhan terjadi pada 6 Oktober 2018 sekira pukul14.00 wib bertempat di dusun simpang jengkol desa kasang bangsawan kecamatan pujud kabupaten rokan hilir.
Bahwa pada hari jum’at 5 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menelpon korban mariyani mengatakan “hallo dek” bisa abang pinjam uangmu tiga ratus ribu. Lalu dijawab korban “aku usahakan ya bang, dan untuk apa bang” lalu terdakwa mengatakan mau mengurus akte anak saya.
Kemudian korban mengatakan “o ya bang hari sabtu aku kesana sekalian ambil uang getah .”lalu dijawab oleh terdakwa jadi bisa ketemuan lagi ya dek. Lalu korban mengatakan bisa bang, Tapi bentar ya. Baru dijawab lagi oleh terdakwa nanti kabarin ya dek.
Pada hari sabtu 6 oktober 2018 sekira pukul 13.00 wib sebelum korban berangkat menuju lokasi pertemuan korban sempat mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa “aku udah mau berangkat bang”. Dan dibalas oleh terdakwa ya udah kita jumpanya dikaplingan di jalan baru desa kasang bangsawan kecamatan pujud
Sekira pukul 14.00 wib korban sampai dilokasi dengan mengendarai sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam.
Lalu terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan “dek ayo main”.
Setelah melakukan hubungan badan lalu terdakwa berkata kepada korban tentang uang pinjaman itu lagi, Aku butuh betul nih. Lalu korban menjawab belum ada. Mendengar jawaban korban terdakwa langsung emosi dan berkata dengan nada keras kepada korban abang butuh kali kalau gak butuh gak akan abang pinjam lalu korban menjawab namanya belum ada bang.
Karena jawaban korban belum memastikan, akhirnya emosi terdakwa semakin memuncak seterusnya terdakwa mengambil kayu bulat sepanjang 80 cm kemudian memukul kelengan kiri korban sebanyak satu kali.
Kemudian setelah korban berhenti menangis terdakwa mengajak korban makan bakso dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun saat sampai disimpang tiga jalan potongan terdakwa menghentikan sepeda motor korban dan mengajak korban untuk turun. Selanjutnya korban dan terdakwa berjalan kedalam kebun kelapa sawit lalu terdakwa berkata kepada korban tolong usahakan uangnya “Aku mau nikah sama soimah anak Jambi. “
Tentu saja korban yang sudah di gitukan dengan nada emosi berkata, kau bilang kau sayang sama aku, kau bilang cinta aku, Gak ada otak kau. Mendengar makian dari korban terdakwa emosi lalu mengambil kayu bulat diameter 5 cm disamping pohon sawit kemudian dipukulkan kerusuk korban sebelah kanan sebanyak satu kali, dan memukul leher bagian belakang tiga kali sampai korban tersungkur ketanah dengan posisi telungkup dan tidak bergerak lagi.
Lebih jauh terdakwa menarik kaki korban dan menyeretnya sejauh empat puluh meter kedalam areal perkebunan sawit. Pada saat diseret oleh terdakwa celana korban sempat dibuka setelah kondisi korban lemah terdakwa kembali memukul kayu kepunggung sebanyak satu kali dan melilitkan celana keleher untuk tujuan mencekik korban.
Setelah memastikan korban tidak bernafas lagi terdakwa lalu menutupi tubuh korban dengan sampah pakis bekas babatan sampai tubuh tertutup semuanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Khupidana jo Pasal 339 khupidana jo Pasal 338 Khupidana.
Diluar persidangan saat awak media konfirmasi kepada Bu Marija selaku orang tua korban dan Supomo selaku abang kandung korban mengatakan terhadap terdakwa kami minta dihukum mati . Dan disetiap persidangan kami tetap akan pantau supaya ada keadilan hukuman terhadap pembunuh anak saya. Ujar bu Marija sambil mengeluarkan air matanya. (Darma Bakti)