Bagansiapiapi – Tetap hormati Putusan Hakim, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan banding atas putusan satu (1) tahun hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Raja Mirja Handona (RMH).
Demikian di katakan Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Kejari Farkhan Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (13/2) di Bagansiapiapi.
Keterangan Kasi Intel Farkhan, pihak Kejari tetap menghormati putusan sidang yang digelar pada 5 februari itu. Namun Jaksa tetap mengajukan banding karena mempunyai penilaian hukum sendiri.
“Sidang putusan kemarin Jaksa menyatakan masih pikir-pikir, setelah kejaksaan berkordinasi intinya Jaksa menyatakan banding ,” Ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini Jaksa sesuai Undang Undang menuntut terdakwa 8 Tahun penjara yang dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan hakim mengenakan pasal 131 ayat 1 UU No 35 Tahun 1999.
Nah lanjut Farkhan, dalam standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan, khusus untuk perkara tindak pidana narkotiika bahwa jika putusan hakim dibawah duapertiga tuntutan jaksa, maka jaksa wajib mengajukan banding.
“Pernyataan banding sudah kita ajukan ke Pengadilan negri. Sekarang kita juga sudah menyusun memory bandingnya. Dalam waktu dekat nanti akan kita sampaikan memory bandingnya,” Pungkasnya. (R1).