Bagansiapiapi – mantan ASN yang sepaket dengannya sudah menerima SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH), tetapi rekannya salah seorang oknum ASN yang bekerja dikantor Urusan Agama (KUA) inisial ZA lolos dari jeratan Hukum dan sangsi SKB3 Mentri.
Hal itu di sampaikan oleh mantan ASN Sabtu Kemarin (23/02) yang saat itu bekerja di PMD Rohil inisial JO mengaku sepaket dengan Inisial ZA, yang juga masih aktif menjadi Pejabat di Kementrian Agama (pejabat KUA) Kabupaten Rokan Hilir.
Dikatakan JO, sesuai inkrah dan Putusan Pengadilan Saat itu dalam kasus terpidana tindakan Korupsi Pengadaan Rumah Layak Huni pekerjaan tahun 2008 – 2009 dia dan pejabat KUA Sinaboi sepaket di dapati terlibat bermain proyek dengan cara mengsub Kontrak pekerjaan pembangunan RLH ( pihak ketiga) dari salah seorang kelompok masyarakat ( Pokmas) kecamatan Sinaboi inisial RA.
Singkatnya, JO selaku PPTK dari dinas terkait saat itu bersama ZA dan RA di vonis hukuman Penjara selama satu tahun empat bulan kurungan penjara (1,4 tahun)
Padahal nama saya tidak ada tercantum dalam deretan nama – nama yang di sebutkan oleh SKB3 Mentri tersebut, tetapi pada januari 2019 saya menerima surat pemberhentian dari pekerjaan saya selaku PNS. ujarnya menceritakan kronoligis kejadian yang menimpanya.
Diketahui bersama kata JO, mana mana ASN yang tersandung kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir otomatis berhenti atau di berhentikan dengan adanya pemberlakukn sepihak dari Undang undang dan Peraturan SKB3 Mentri, “nah dia (ZA) ASN dari kementrian Agama kok baik baik saja dan tetap saja berorganisasi menjalankan pungsinya selaku ASN, seolah – olah SKB3 Mentri tidak berlaku bagi ASN di kalangan Kementrian Agama ujarnya keheranan.
Oleh sebab itu tambahnya, demi hukum dan keadilan, JO secara terbuka menyampaikan keinginan nya di hadapan Publik dengan harapan dapat menjadi pertimbangan terkhusus kepada penegak penegak Hukum dan para pengambil Kebijakan
Kemudian lanjutnya, bila mana keadilan itu masih melekat pada raga Pancasila, Kami yang merasa di zolimi oleh SKB3 Mentri mencari keadilan, sebab pada poin terakhir dari SKB3 Mentri itu berbunyi bahwa perundang undangan berlaku sejak di tanda tangani.
Seharusnya, ZA sudah di PDTH bulan Desember 2018 kemarin tapi sampai sekarang masih aktif dan dia masih menerima gaji dari Negara, Loh, sementara saya yang sepaket nya (PPTK An. JO sudah menerima SK. PDTH. bulan Desember tanggal 28 -2018 lalu, di manakah keadilan itu? Pungkasnya bertanya kepada Penegak hukum Negara.
Terkait di PDTH nya Oknum ASN inisial JO perDesember kemarin, rekannya yang sepaket dengan kasus ZA ketika di konfirmasi langsung oleh Sumatratimes.com Sabtu kemarin ( 23/02) mengaku belum ada sama sekali menerima surat pemberhentian dengan yakin bahwa bahwa diri nya saat ini pun tengah menunggu putusan SKB3 Mentri.
Pihak ZA mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang menunggu intruksi lanjut dari kantor Kementrian Agama tempatnya bekerja saat ini, ZA meyakini juga bahwa hukum di negri ini pastilah sama dan adil kepada siapapun termasuk kepada dirinya, dan jika itu memang ketetapan Negara ZA merasa logowo saja.
” Saya juga menunggu hasil keputusan dari instansi saya ( Kemenag Rohil),
Hukum tentulah adil, tegasnya singkat dan mengaku legowo. (R1).