• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, November 30, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sepaket Dengannya, Tetapi Oknum Pejabat KUA Rokan Hilir Lolos Dari Jeratan SKB3 Mentri

25 Februari 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Sepaket Dengannya, Tetapi Oknum Pejabat KUA Rokan Hilir Lolos Dari Jeratan SKB3 Mentri

Photo Ilustrasi / internet.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – mantan ASN yang sepaket dengannya sudah menerima SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH), tetapi rekannya salah seorang oknum ASN yang bekerja dikantor Urusan Agama (KUA) inisial ZA lolos dari jeratan Hukum dan sangsi SKB3 Mentri.

Hal itu di sampaikan oleh mantan ASN Sabtu Kemarin (23/02) yang saat itu bekerja di PMD Rohil inisial JO mengaku sepaket dengan Inisial ZA, yang juga masih aktif menjadi Pejabat di Kementrian Agama (pejabat KUA) Kabupaten Rokan Hilir.

Photo Ilustrasi/internet.

Dikatakan JO, sesuai inkrah dan Putusan Pengadilan Saat itu dalam kasus terpidana tindakan Korupsi Pengadaan Rumah Layak Huni pekerjaan tahun 2008 – 2009 dia dan pejabat KUA Sinaboi sepaket di dapati terlibat bermain proyek dengan cara mengsub Kontrak pekerjaan pembangunan RLH ( pihak ketiga) dari salah seorang kelompok masyarakat ( Pokmas) kecamatan Sinaboi inisial RA.

Singkatnya, JO selaku PPTK dari dinas terkait saat itu bersama ZA dan RA di vonis hukuman Penjara selama satu tahun empat bulan kurungan penjara (1,4 tahun)

Padahal nama saya tidak ada tercantum dalam deretan nama – nama yang di sebutkan oleh SKB3 Mentri tersebut, tetapi pada januari 2019 saya menerima surat pemberhentian dari pekerjaan saya selaku PNS. ujarnya menceritakan kronoligis kejadian yang menimpanya.

Diketahui bersama kata JO, mana mana ASN yang tersandung kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir otomatis berhenti atau di berhentikan dengan adanya pemberlakukn sepihak dari Undang undang dan Peraturan SKB3 Mentri, “nah dia (ZA) ASN dari kementrian Agama kok baik baik saja dan tetap saja berorganisasi menjalankan pungsinya selaku ASN, seolah – olah SKB3 Mentri tidak berlaku bagi ASN di kalangan Kementrian Agama ujarnya keheranan.

Photo Ilustrasi/ internet

Oleh sebab itu tambahnya, demi hukum dan keadilan, JO secara terbuka menyampaikan keinginan nya di hadapan Publik dengan harapan dapat menjadi pertimbangan terkhusus kepada penegak penegak Hukum dan para pengambil Kebijakan

Kemudian lanjutnya, bila mana keadilan itu masih melekat pada raga Pancasila, Kami yang merasa di zolimi oleh SKB3 Mentri mencari keadilan, sebab pada poin terakhir dari SKB3 Mentri itu berbunyi bahwa perundang undangan berlaku sejak di tanda tangani.

Seharusnya, ZA sudah di PDTH bulan Desember 2018 kemarin tapi sampai sekarang masih aktif dan dia masih menerima gaji dari Negara, Loh, sementara saya yang sepaket nya (PPTK An. JO sudah menerima SK. PDTH. bulan Desember tanggal 28 -2018 lalu, di manakah keadilan itu? Pungkasnya bertanya kepada Penegak hukum Negara.

Terkait di PDTH nya Oknum ASN inisial JO perDesember kemarin, rekannya yang sepaket dengan kasus ZA ketika di konfirmasi langsung oleh Sumatratimes.com Sabtu kemarin ( 23/02) mengaku belum ada sama sekali menerima surat pemberhentian dengan yakin bahwa bahwa diri nya saat ini pun tengah menunggu putusan SKB3 Mentri.

Pihak ZA mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang menunggu intruksi lanjut dari kantor Kementrian Agama tempatnya bekerja saat ini, ZA meyakini juga bahwa hukum di negri ini pastilah sama dan adil kepada siapapun termasuk kepada dirinya, dan jika itu memang ketetapan Negara ZA merasa logowo saja.

” Saya juga menunggu hasil keputusan dari instansi saya ( Kemenag Rohil),
Hukum tentulah adil, tegasnya singkat dan mengaku legowo. (R1).

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.