• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sepaket Dengannya, Tetapi Oknum Pejabat KUA Rokan Hilir Lolos Dari Jeratan SKB3 Mentri

25 Februari 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Sepaket Dengannya, Tetapi Oknum Pejabat KUA Rokan Hilir Lolos Dari Jeratan SKB3 Mentri

Photo Ilustrasi / internet.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – mantan ASN yang sepaket dengannya sudah menerima SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH), tetapi rekannya salah seorang oknum ASN yang bekerja dikantor Urusan Agama (KUA) inisial ZA lolos dari jeratan Hukum dan sangsi SKB3 Mentri.

Hal itu di sampaikan oleh mantan ASN Sabtu Kemarin (23/02) yang saat itu bekerja di PMD Rohil inisial JO mengaku sepaket dengan Inisial ZA, yang juga masih aktif menjadi Pejabat di Kementrian Agama (pejabat KUA) Kabupaten Rokan Hilir.

Photo Ilustrasi/internet.

Dikatakan JO, sesuai inkrah dan Putusan Pengadilan Saat itu dalam kasus terpidana tindakan Korupsi Pengadaan Rumah Layak Huni pekerjaan tahun 2008 – 2009 dia dan pejabat KUA Sinaboi sepaket di dapati terlibat bermain proyek dengan cara mengsub Kontrak pekerjaan pembangunan RLH ( pihak ketiga) dari salah seorang kelompok masyarakat ( Pokmas) kecamatan Sinaboi inisial RA.

Singkatnya, JO selaku PPTK dari dinas terkait saat itu bersama ZA dan RA di vonis hukuman Penjara selama satu tahun empat bulan kurungan penjara (1,4 tahun)

Padahal nama saya tidak ada tercantum dalam deretan nama – nama yang di sebutkan oleh SKB3 Mentri tersebut, tetapi pada januari 2019 saya menerima surat pemberhentian dari pekerjaan saya selaku PNS. ujarnya menceritakan kronoligis kejadian yang menimpanya.

Diketahui bersama kata JO, mana mana ASN yang tersandung kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir otomatis berhenti atau di berhentikan dengan adanya pemberlakukn sepihak dari Undang undang dan Peraturan SKB3 Mentri, “nah dia (ZA) ASN dari kementrian Agama kok baik baik saja dan tetap saja berorganisasi menjalankan pungsinya selaku ASN, seolah – olah SKB3 Mentri tidak berlaku bagi ASN di kalangan Kementrian Agama ujarnya keheranan.

Photo Ilustrasi/ internet

Oleh sebab itu tambahnya, demi hukum dan keadilan, JO secara terbuka menyampaikan keinginan nya di hadapan Publik dengan harapan dapat menjadi pertimbangan terkhusus kepada penegak penegak Hukum dan para pengambil Kebijakan

Kemudian lanjutnya, bila mana keadilan itu masih melekat pada raga Pancasila, Kami yang merasa di zolimi oleh SKB3 Mentri mencari keadilan, sebab pada poin terakhir dari SKB3 Mentri itu berbunyi bahwa perundang undangan berlaku sejak di tanda tangani.

Seharusnya, ZA sudah di PDTH bulan Desember 2018 kemarin tapi sampai sekarang masih aktif dan dia masih menerima gaji dari Negara, Loh, sementara saya yang sepaket nya (PPTK An. JO sudah menerima SK. PDTH. bulan Desember tanggal 28 -2018 lalu, di manakah keadilan itu? Pungkasnya bertanya kepada Penegak hukum Negara.

Terkait di PDTH nya Oknum ASN inisial JO perDesember kemarin, rekannya yang sepaket dengan kasus ZA ketika di konfirmasi langsung oleh Sumatratimes.com Sabtu kemarin ( 23/02) mengaku belum ada sama sekali menerima surat pemberhentian dengan yakin bahwa bahwa diri nya saat ini pun tengah menunggu putusan SKB3 Mentri.

Pihak ZA mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang menunggu intruksi lanjut dari kantor Kementrian Agama tempatnya bekerja saat ini, ZA meyakini juga bahwa hukum di negri ini pastilah sama dan adil kepada siapapun termasuk kepada dirinya, dan jika itu memang ketetapan Negara ZA merasa logowo saja.

” Saya juga menunggu hasil keputusan dari instansi saya ( Kemenag Rohil),
Hukum tentulah adil, tegasnya singkat dan mengaku legowo. (R1).

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ
Berita Utama

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

15 Mei 2025

Ambon-  Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan...

Read more
Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

15 Mei 2025
Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

14 Mei 2025
Next Post
Fela Si Gadis Indonesia Laku Dijual Rp 19 M ke Politisi Jepang, Uangnya untuk Hidupi Keluarga

Fela Si Gadis Indonesia Laku Dijual Rp 19 M ke Politisi Jepang, Uangnya untuk Hidupi Keluarga

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Rohil Beri Pengetahuan JAGA NEGRI

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Rohil Beri Pengetahuan JAGA NEGRI

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kubur Adalah Taman-taman Surga, atau Jurang dari jurangnya Neraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.