Pekanbaru – Pakar hukum pidana Doktor Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. Meminta kepada Kapolda Riau harus berani untuk mengusut tuntas pelaku Pembuat asap atau pelaku pembakar hutan dan lahan pembawa masalah dan penyakit.
Baik itu pembakar lahan secara perorangan maupun jika yang terlibat itu adalah pihak korporasi yang berada di belakang layar yang di duga ikut sengaja atau lalai sehingga lahannya terbakar.
Menurut Pakar Hukum bergelar Doktor, asli Putra daerah Bumi Lancang kuning ini, terjadinya Kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Provinsi Riau sepertinya sudah menjadi musiman dan di duga akar dari kebakaran hutan dan lahan ini salah satunya ialah lemahnya penegakan hukum.
Penegakan hukum yang ketat dan keras perlu dilakukan supaya kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi. Ujarnya kepada Sumatratimes.com Kamis (28/02/2019).
Oleh karena itu, Doktor Hukum Pidana UIR ini meminta kepada Kapolda Riau bernyali besar serta Memiliki hati yang baik sebagai wujud keseriusan Institusi Polri Wilayah Hukum Riau dalam mengusut hingga tuntas para pelaku – pelaku pembakar hutan dan lahan yang terjadi sekarang dan masa yang akan datang.
Jika memang alat bukti cukup dan mendukung kata Doktor yang lahir di Kabupaten Rokan Hilir ini, Kapolda Riau wajib membuka kembali kasus SP3 lima belas (15) perusahaan terdahulu yang diduga ikut terlibat membakar hutan dan lahan sebab telah berakibat datangnya asap penyebab penyakit pernafasan manusia.
Untuk itu sambungnya, inilah kesempatan emas bagi Kapolda Riau saat ini jika ingin meninggalkan nama yang harum di bumi lancang kuning wajib membuka kembali kasus-kasus hukum kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan ataupun perorangan.
Intinya, kebakaran hutan dan lahan tidak akan terjadi lagi,salah satunya jika penegakkan hukumnya berkeadilan. Tandasnya (R1).