Jakarta – Pengacara Presiden Jokowi Razman Arif Nasution mengundang Dr. M.Nurul Huda SH MH sebagai Ahli Hukum Pidana di PN. Jakarta Utara.
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH diundang dalam hal menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam cek pada hari selasa kemarin, 12/03/2019 di pengadilan negeri jakarta utara.
Doktor Hukum pidana ini berpendapat bahwa perkara tersebut tidak layak dipidana penipuan, karena perbuatan tersebut dimulai dari perjanjian serta cek tersebut kadaluarsa dan bukan cek kosong.
Seharusnya perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena terdakwa telah membayar setengah milliar lebih dari nilai pinjaman bisnis senilai Rp. 1 Milliar. Ujar Nurul Huda menjelaskan.
Setelah sidang selesai, Manager Lawfirm dari kantor RAN yakni Ahmad Kodir Jailani Tanjung, SH. MH mengatakan seharusnya perkara ini adalah perdata wanprestasi, untuk itu seharusnya terdakwa dibebaskan dari tuduhan penipuan. (R1).