Pujud – Terkait jual beli lahan rawa tepi sungai di Kep. Sungai Pinang Kecamatan Pujud, petinggi petinggi aparat desa di sebut sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Keterangan itu di sampaikan langsung oleh ketua RT inisial BH saat di konfirmasi sumatratimes.com melalui hp selulernya Selasa ( 9/04/2019).
Nama saja saya RT, yang bersangkutan Penghulu, kepala dusun, BPK dan Sekdes kalau RT kurang. Ujar Ketua RT 01 Dusun 2 Kepenghuluan sungai Pinang Kecamatan Pujud yang berterus terang mengenai sedikit kejadian Jual beli lahan rawa sekaligus pengrusakan nya yang menggunakan excavator ( alat berat).ⁿ
Penuturannya, secara global tidak mengetahui berapa jumlah lahan yang sudah di jual ke warga Pujud juga, yang jelas terjadinya jual beli lahan rawa ini ada kaitannya dengan dendam politik.
Murahnya, 15 juta satu Hektar. Ujar RT yang beranggapan bahwa uang senilai 15 juta rupiah termasuk kategori murah.
Sementara itu lanjutnya masyarakat yang tak senang dengan adanya jual beli lahan rawa di sungai pinang adalah masyarakat yang tidak punya hak dan yang membuat SKGR di duga adalah Penghulu (setempat). (R1).