Panipahan – Berdasarkan Informasi yang di himpun, Polda Riau baru baru ini telah menurunkan tim penyidik ke wilayah Hukum Polsek Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tujuannya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat Desa dan Camat setempat dalam kasus dugaan perambahan hutan mangrove hingga beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
Di langsir sari wawasanriau.com, Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihanstopo dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan belum ada informasi untuk dipublikasi.
“Kalau sudah ada ****** saya kabari, “kata Sunarto, Rabu (10/04/2019) via Whatshap.
Sebelumnya, sempat heboh dikalangan masyarakat tersiar kabar didaerah ada oknum Camat inislal IDR dan Penghulu (Kades) inisial AS, saat ini sudah dilaporkan kepihak Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan hutan mangrove dikawan pesisir pantai hingga dijadikan perkebunan sawit.
Diduga perbuatan saudara oknum Camat dan Kepala Desa setempat telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit terlibat Camat dan Penghulu dan bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Terpisah, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau Ifriandi SH, pada awak media, belum lama ini menyebutkan dalam laporan yang disampaikan kepihak Polda Riau sudah berdasarkan fakta-fakta, sehingga sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya.
“Selanjutnya kami juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan kami ini di Polda Riau, mungkin minggu depan kami akan datang lagi.” pungkasnya. (R1)