JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin memastikan pasangan Capres-Cawapres 01 tidak akan menghadiri sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 14 Juni 2019.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Jokowi-Ma’ruf telah mendelegasikan kehadiran pada seluruh Sekjen Parpol Koalisi Indonesia Kerja.
“Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf telah mendelegasikan kepada sekjen-sekjen parpol pendukung untuk hadir di persidangan MK besok,” kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019, sebagai mana dilansir dari CNN Indonesia.com.
Lebih lanjut, Ade menyatakan Jokowi sendiri memiliki keinginan untuk hadir di sidang MK. Namun karena masih memiliki kesibukan dan pekerjaan sebagai presiden, Jokowi berhalangan hadir.
“Karena seyogyanya ada keinginan menghadirkan Pak Jokowi-Ma’ruf, namun karena pertimbangan dan ada pekerjaan untuk agenda besok, tak bisa hadir,” kata dia.
Lebih lanjut Ade mengatakan Jokowi-Ma’ruf sendiri telah mempercayakan proses hukum di MK kepada tim hukum dan tim ahli dari TKN. Ia menyatakan bahwa seluruh tim hukum dan tim ahli berencana untuk hadir pada sidang perdana tersebut.
“Jadi yang hadir adalah seluruh anggota tim kuasa hukum paslon 01 dan tim pendamping dan sudah diserahkan dokumennya mendaftar di MK,” kata Ade.
“Besok kami berangkat dari gedung High End menuju MK secara bersama, karena kami diberikan info untuk masuk ke MK memang agak lebih ketat pengawasannya, banyak jalan yang ditutup,” tambahnya.
Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono berharap kedua pasangan capres-cawapres dapat hadir dalam sidang perdana besok. Kehadiran itu, kata dia, bisa menjadi momentum pertemuan yang telah ditunggu masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu.
“Kalau hadir ya alhamdulillah, kan begitu, bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu,” kata Fajar.
Prabowo-Sandi Juga Tidak Hadir
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan pasangan capres-cawapres nomor 02 tak tidak akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
“Setelah konsultasi dan mendapat pertimbangan dari BPN, kemudian juga kuasa hukum, Pak Prabowo dan Bang Sandi besok memutuskan untuk tidak hadir di MK,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Dahnil mengatakan ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu. Salah satunya adalah agar tidak mendorong pergerakan massa yang berbondong-bondong datang untuk mengawal persidangan.
Hal ini menurut dia paralel dengan apa yang sebelumnya sudah diimbau oleh Prabowo agar masyarakat tidak datang. Ia meminta agar para pendukung sebaiknya memantau persidangan lewat media televisi atau online.
“Untuk menghindari mobilisasi, untuk menghindari perkumpulan massa yang besar dan banyak, Pak Prabowo memutuskan untuk tidak hadir ke MK. Nanti ketika beliau berdua ikut hadir khawatir nanti massa ikut berbondong-bondong,” ucap dia.
Selain itu, Prabowo dan Sandi disebut ingin memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan data dan fakta terkait kecurangan dan tuntutan yang disampaikan.
Alasan yang ketiga adalah menurutnya, tuntutan ini merupakan hal yang disampaikan oleh para pendukung. Bukan oleh Prabowo-Sandi. Oleh karena itu keduanya memutuskan tidak hadir.
“Ini bukan tentang Prabowo-Sandi. Ini tuntutan para pendukung,” ujar dia.
“Pak Prabowo dan Sandi bahkan sejak awal menyebutkan tidak akan melakukan tuntutan ke MK, tapi karena ada tuntutan dan keinginan masyarakat yang merasakan secara langsung ada fakta dan data kecurangan maka beliau berdua memutuskan ke MK,” kata Dahnil.
Prabowo-Sandi telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke MK.
BPN Prabowo-Sandi menyebut 5 jenis kecurangan dalam permohonan itu. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Kubu 02 berharap MK membatalkan hasil Pilpres 2019, dan mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf disebabkan telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. (redaksi/st2)