TANJUNGPINANG – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ke dua pejabat tersebut berinisial R dan F. R, merupakan mantan pejabat di Dinas Koperasi (Diskop) Pemprov Kepri, dan F, mantan pejabat di Kesbangpolinmas Pemrov Kepri. Keduanya diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Wakil Gubernur Kepri Isdianto, menyesalkan masih ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut. “Ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya di Tanjungpinang, Kamis, (20/6/2019), sebagai mana diberitakan iNews.id.
Menurutnya, pihaknya memberi atensi khusus terhadap permasalahan narkoba agar tidak terulang kembali. Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah staf pemerintahan menggunakan maupun menjual narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni meningkatkan kualitas keimanan para ASN dan membina mereka secara intensif.
“Saya berharap tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus narkoba. Ini bukan hanya mempermalukan pemerintahan, namun juga memberi dampak negatif. Selain itu merusak mental ASN yang terlibat dalam kasus narkoba,” katanya.
Isdianto mengingatkan agar ASN menyayangi tubuh dan pikiran mereka serta tidak meruksanya dengan narkoba. Selain itu, narkoba juga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan persahabatan.
“Jauhi narkoba, hidup akan lebih baik,” ucapnya.
Selain Wagub, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga mengingatkan ASN untuk menjauhi narkoba. Dia berharap kasus ASN yang terlibat narkoba tidak bertambah, cukup F dan R.
“Upaya pencegahan harus dilakukan secara serius,” ujarnya.