ROHIL – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kemari bersamaan dengan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di Rohil tidak ada sengketa Pemilihan Legislatif pemilihan Anggota DPRD Rohil yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Supriyanto, Selasa, 11 Juli 2019, membenarkan bahwa di Rohil tidak ada sengketa Pemilihan Umum Legislatif.
“Sehubungan dengan hasil Pemilu Legislatif Calon Anggota DPRD Rohil pada Pemilu 2019 kemarin, maka di Rohil tidak ada sengketa legislative yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Supriyanto, kepada para wartawan di Sekretariat KPU Rohil di Batu Lima.
Dengan tidak ada delik aduan sengketa Pileg pada Pemilu 2019 kemarin, maka KPU Rohil dapat segera mengumumkan siapa-siapa saja Anggota DPRD Rohil terpilih hasil Pemilihan Legislatif Pemilu 2019.
“Rohil tidak terdata di buku registrasi perkara konstitusi (RPK). Di Buku RPK itu dicatat daerah mana saja yang berperkara di MK. Dari Rohil yang berperkara di MK itu tidak ada,” jelas Supriyanto.
Siapa dan daerah mana saja yang berperkara di MK, sebut Supriyanto, dijadwalkan akan diumumkan KPU pusat pada 1-3 Juli 2019. Selanjutnya, terang dia, KPU Pusat akan menyampaikan ke KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“kalau batasnya sampai tanggal 3 Juli 2019, maka satu hari setelah itu, insya Allah pada tanggal 4 Juli 2019, akan kita agendakan siding pleno penetapan Anggota DPRD Rohil 2019-2024,” ucap Supriyanto.
Dikatakan Supriyanto, saat ini KPU Rohil tengah menunggu Devisi Teknis KPU Rohil pulang dari Bimbingan Teknis (Bimtek) penetapan kursi legislatif. “Kita menunggi Devisi Teknis KPU Rohil pulang Bimtek. Insya Allah, kita agendakan siding pleno pada 4 Juli ini,” jelas Supriyanto. (ST2)