ROHIL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Pemkab Rohil Drs H Rusli Syarif MSi, mengingatkan kepada sekolah-sekolah yang saat ini tengah melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar tidak melakukan pungutan.
Jika ditemukan dan terbukti melakukan pungutan, kata Kadis Dikbud Rohil, Dinas Dikbud Rohil tidak akan segan-segan memberikan sangsi. Kadis Dikbud pun meminta kepada setiap orang tua murid agar melaporkan jika ada yang melakukan pungutan.
“Jika ada ditemukan sekolah melakukan pungutan, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera laporkan ke Dinas,” kata Kadis Dikbud Pemkab Rohil Drs H Rusli Syarif MSi, Selasa, 2 Juli 2019.
Selain itu, kadis Dikbud juga mengintruksikan kepada setiap sekolah agar jangan ada sekolah yang membuat aturan dan kebijakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019-2020. Sesuai dengan ketentuan, jelasnya, penerimaan peserta didik baru dilakdanakan dengan sistem zonasi.
“Aturan itu sebagai mana telah diterapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan kuantitas para guru dan menghilangkan sekolah favorit atau sekolah unggul di setiap daerah,” kata Kadis Dikbud.
Kadis Dikbud juga mengingatkan seluruh sekolah agar konsekuen dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud, dan harus berpedoman dengan peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerimaan Siswa Baru.
“Serta berpegang teguh dengan aturan main, dan tidak ada memo-memo itu pasti tidak ada rebut-ribu,” kata Rusli Syarief, mengingatkan.
Diterangkan Kadis Dikbud, semua persyaratan sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati, dan zonasi dengan komposisi 80 persen, 15 persen dan 5 persen. “Selanjutnya Kepala Sekolah diharapkan untuk tidak membuat kebijakan di luar ketentuan yang berlaku. Jangan mengambil kebijakan di luar kebijakan,” ujar Rusli.
Bagi siswa baru yang tidak diterima di sekolah negeri, disebabkan sekolah negeri sudah penuh, Rusli Syarief menghimbau agar siswa dimasukkan ke sekolah swasta yang ada di zonasinya. “Garis zonasi sudah ditetapkan oleh MKKS-nya masing-masing, itu sudah jelas,” ujar Kadis Dikbud.
Dikatakan Kadis Dikbud, dinas sudah meminta kepada seluruh kepala sekolah agar tidak berlomba-lomba sebanyak-banyaknya menerima peserta didik baru. Sekolah juga, sebut Kadis Dikbud, sudah diperintahkan Kemendikbud tidak menambah grup belajar, dan tidak ada lagi penambahan waktu proses belajar mengajar di sore hari.
“Penegasan itu sudah kita sampaikan kesemua pejabat Korwil se Rohil untuk disampaikan kepada semua kepala sekolah. Berkerja lah berdasarkan edaran menteri dan Perbup yang telah mereka pegang. Berpegang teguh pada itu,” ujarnya. (rilis)