JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Recap pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner KPU Viryan Aziz, menyampaikan penerapan e-Recap merupakan lanjutan dari penerapan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Diketahui sejak Pilpres 2004, KPU sudah menggunakan Situng, namun bukan sebagai rekapitulasi resmi.
Sebagai mana diberitakan CNN Indonesia.com, atas dasar itu, KPU akan mempertimbangkan menggunakan rekapitulasi suara secara elektronik untuk pilkada serentak tahun depan.
“KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi,” kata Viryan, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).
Viryan menjelaskan mekanisme e-recap mirip dengan Situng. Formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara di setiap TPS akan dipindai dan diunggah secara online.
Hasil pindai itu nantinya akan langsung direkapitulasi di KPU. Sistem ini, klaim Viryan, bakal memangkas waktu perjalanan suara dari TPS hingga penetapan. Artinya KPU tak akan lagi menggunakan penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Jadi bayangannya tiga hari paling lama selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan. Tak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota,” ujarnya.
Viryan mengakui Situng mengalami banyak masalah di Pemilu 2019. Beberapa di antaranya tak beres tepat waktu dan belum mencapai angka 100 persen hingga saat ini. Menurutnya, itu terjadi disebabkan Situng bukan landasan penetapan hasil sehingga tak menjadi prioritas KPU.
“Tentunya ketika dijadikan hasil resmi akan ada perbedaan perlakuan,” ucap dia.
Sekadar diketahui Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini diikuti oleh 270 daerah. Tahapan akan dimulai 23 September 2019 dengan peluncuran Pilkada Serentak 2020.
Gunakan DPT 2019
KPU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan atas dasar itu daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu 2019 masih akan dikelola kembali, agar bisa digunakan kembali pada Pilkada 2020.
“Ini jadi basis awal. Dia akan menjadi sumber data untuk disinkronkan dengan DPPP (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) yang terakhir. Itulah nanti yang jadi DPS (daftar pemilih sementara),” kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6).
Pemutakhiran data pemilih, kata Arief, dilakukan atas evaluasi DPT Pilpres 2019 yang menuai banyak kritik. Selain itu untuk menyesuaikan dengan pertambahan jumlah pemilih.
“Setiap catatan, masukan, kalau memang itu harus membuat DPT diperbaiki, dikoreksi, tentu kita akan lakukan koreksi,” ucapnya.
DPT buatan KPU menuai banyak kritik selama penyelenggaraan Pilpres 2019. Data pemilih ganda dan invalid jadi isu yang menyertai daftar pemilih beberapa waktu belakangan.
Terkait itu, KPU bahkan sampai melakukan perbaikan tiga kali. Permasalahan DPT juga masuk dalam salah satu dalil gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: st2