ROHIL – Rencana Pemkab Rohil, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Puskesmas se Rohil menerapkan pelayanan kesehatan berbayar kepada masyarakat bakalan mendapat banyak hambatan dan halangan.
Itu jika tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelayanan kesehatan berbayar di seluruh Puskesmas. Demikian dikatakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Rohil Ucok Mukhtar, Senin, lalu di Gedung DPRD Rohil di kawasa pusat pemerintahan Pemkab Rohil.
“Selagi penerapan pelayanan kesehatan berbayar di Puskesmas tidak ada diatur di peraturan daerah, maka pelayanan kesehatan berbayar di Puskesmas tidak diperkenankan,” kata Ucok Mukhtar, yang juga Anggota Komisi C Bidang Sarana dan Prasarana DPRD Rohil itu.
Dari penjelasan Ucok Mukhtar, penerapan biaya berobat di Puskesmas harus diatur di dalam Perda, dan Puskesmas tidak dibenarkan menerapkan besar tarif biaya berobat secara sepihak, tanpa ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Harus ditetapkan dulu secara bersama berapa besar biaya pelayanan berobat di Puskesmas. Kalau pasien sakit demam, pilek atau sejenisnya berapa tarif yang di kenakan. Kalau dia mendaftar berapa biaya administrasinya. Jadi itu semua perlu ditetapkan dalam peraturan dan perda. Sehingga penerapan biaya berobat di Puskesmas tidak dilakukan sepihak,” jelas Ucok Mukhtar.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, rencana Pemkab Rohil, dan Dinkes Rohil, penerapan Puskesmas berbayar seiring dengan perubahan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rencananya penerapan pelayanan kesehatan berbayar di Puskesmas akan diterapkan pada 2019 ini. (Amran)