JAKARTA – Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa ( Extra Ordinary Crime ). Hampir setiap orang dalam bahasa lisannya banyak yang membenci, mencaci dan mengutuknya. Namun, dalam bahasa perbuatan ternyata banyak juga yang menikmatinya.
Bahkan sebagian nampaknya sudah ‘ketagihan’, disebabkan seberapa besar pun yang ditangkap, faktanya tidak membuat jera, kapok, atau menghentikan syahwat koruptifnya.
Penasihat Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Jawa Barat (Jabar) Dede Farhan Aulawi, berpandangan pandangan desain Pemberantasan Korupsi perlu mengedepankan Aspek Pencegahan.
“Artinya disamping semangat penindakan, juga secara bersamaan harus membangun konstruksi pengawasan yang bersifat pencegahan,” kata Dede Farhan Aulawi, kepada media melalui telefon.
Implementasi konsep pencegahan, jelasnya, tidak cukup sekedar sosialisasi peraturan terkait tindak pidana korupsi saja, melainkan membangun sebuah sistem dan mekanisme taktisnya.
“Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan beberapa model pendekatan. Financial Perspective Analysis bisa menjadi salah satu model pendekatan pengawasan terhadap seluruh sektor yang rawan korupsi,” terang Dede.
Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa ada management tool lain yang bisa dipakai seperti financial data tracking. Contohnya bagian – bagian pengadaan yang selama ini dinilai ‘rawan’, harus diawasi suatu sistem yang akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Dede yang juga berpengalaman sebagai Quality Refresentatif Auditor, mengerti betul bagai mana cara melakukan pengawasan pencegahan. Audit forensik terhadap dokumen – dokumen penting bisa ditelusuri dengan insting auditornya yang sudah terlatih dan teruji.
Ia bisa mendalami semua dokumen yang nampak di permukaan untuk menemukan dokumen lainnya yang tersimpan di dasar lautan. Pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sangat diperlukan oleh bangsa dan negara dalam menyusun desain pencegahan korupsi yang diharapkan.
Editor : Amran