ROHIL – Setidaknya 30 unit tiang listrik di jalan protocol kawasan pusat perkantoran Pemkab Rokan Hilir (Rohil) di Batu Enam, Kecamatan Bangko, menjadi sasaran maling. Kabel listik tiang penerangan jalan hilang, raib di bawa pencuri.
Panjag kabel listrik itu diperikrakan 2 kilo meter (km). Akibat hilang kabel tiang listrik penerangan jalan membuat jalan gelap gulita.
Informasi yang diperoleh, pencurian kabel listrik penerangan jalan ini sudah beberapa kali terjadi. Pada 2018 kemarin, kabel listrik tiang penerangan jalan juga hilang, jelang perhelatan Musyabaqah Tilawatil QAuran (MTQ).
Tahun ini jelang MTQ Rohil 2019, berkilo meter panjang kabel listrik juga hilang. Kabel listrik tersebut sangat bagus dipergunakan buat menyambung arus listrik di perkampungan dan perkebunan. Gelap jalan di kawasan Batu Enam membuat pengendara tidak nyaman, disebabkan rawan kejahatan.
“Yang hilang bukan cuma kabel listrik saja, tetapi MCB juga hilang. Otomatis sepanjang jalan ini tidak berfungsi sama sekali,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) H Jon Syafrindow, melalui Kabid Tata Ruang Samsuri SH MSi, di atu Enam, depan Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil, Jum’at, 26 Juli 2019.
Kepada para wartawan, Samsuri mengaku sangat kecewa sekali atas kehilangan kabel arus dan MCB itu. “Sebab tidak lama lagi Pemkab Rohil menyelanggarakan MTQ,” ujar Samsuri.
Jika tidak dilakukan perbaikan jaringan listrik penerangan jalan, sebut Samsuri, akan dapat menjadi sorotan umum. Akan tetapi, jelasnya, waktu pelaksanaan MTQ Rohil 2019 sangat mepet, dan perlu biaya buat pengadaan kabel listri.
“Kita berharap Satpol PP, dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga lampu-lampu jalan ini agar bagai mana tidak dicuri,” ujar Samsuri.
Dinas PUPR Rohil, jelas Samsuri, sudah melakukan pengecekan kepada kabel arus dan MCB yang hilang, mulai dari tiang listrik dan tiang lampu, sampai pada kabel jaringan listrik yang ditanam di dalam tanah, serta MCB. PUPR Rohil, ujar Samsuri, berharap pelaku pencuri, dan penadah kabel listrik dapat ditangkap.
“Ini pencurian aset daerah, dan merusak fasilitas umum. Sehinga pelakuknya harus ditindak agar ada efek jera, sehingga tidak terulang lagi. Kami juga berharap masyarakat turut aktif bersama-sama menjaga fasilitas umum ini agar tidak hilang dan dicuri,” ujar Samsuri. (hendri)
Editor : Amran