MEDAN – Personel Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran seberat 36,16 kg narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai, serta mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba itu.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, di Mapolda, Jumat, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AK, W, dan MAJ di Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tepatnya di pinggir jalan.
“Dengan barang bukti satu buah tas warna merah di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik hijau bertuliskan China, merek Chinese Pin Wei, berisikan 4.000 gram narkotika sabu-sabu,” kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, di Mapolda Sumut, Jumat, 9 Agustusm 2019.
Kemudian, satu buah plastik warna hitam di dalamnya berisikan lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wai berisikan sabu-sabu, seluruhnya seberat 5.000 gram. Penangkapan ke tiga tersangka dilakukan Jumat (12/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, ke tiga tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, pada hari Sabtu (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di Jalan S Parman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan berhasil menyita dua unit hand phone.
Hasil interogasi terhadap tersangka AR bahwa narkoba jenis sabu-sabu sudah diserahkan kepada tersangka S alias L dan diedarkan sebanyak tiga bungkus oleh tersangka S alias A atas perintah tersangka Y.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S alias A, dan sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan tersangka di Simpang Kawat Tanjung Balai, tepatnya di pinggir jalan serta menyita dua unit handphone.
Interogasi terhadap tersangka S alias A bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu sudah diserahkan kembali kepada S alias L.
Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka S alias L, sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan pengedar narkoba itu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Air Batu, Kota Tanjung Balai.
Dari hasil interogasi terhadap S alias L, sabu-sabu itu di tanam di depan rumah Y. Petugas menemukan satu buah tas warna hitam, dan di dalamnya terdapat lima bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan China berisikan sabu-sabu, serta tiga bungkus aluminium foil berisikan narkotika dengan berat keseluruhan 7.159 gram.
“Petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka Y, namun belum dapat ditemukan. Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata Kapolda.
Agus menyatakan, petugas juga mengamankan tersangka SB dan RH di Jalan Lintas Tanjung Balai-Kisaran, Senin (29/7), sekitar pukul 03.00 WIB, dan menyita tas warna merah berisi 20 kg sabu-sabu. Hasil interogasi tersangka SB dan RH bahwa sabu-sabu itu bersumber dari Z (DPO) yang berada di Malaysia.
Sesuai petunjuk Z (DPO) bahwa narkotika tersebut, akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian petugas membawa SB dan RH ke Serdang Bedagai, namun dalam perjalanan ke dua tersangka berusaha melarikan diri.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka, dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan untuk mendapat perawatan,” katanya lagi.
Editor: Amran