PEKANBARU – Menindak lanjuti laporan dan pengaduan bekas pekerja, PT Surya Mas Perkasa (PTSMP), terkait pebayaran upah buruh dibawah upah minimum, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengingatkan PT Surya Mas Perkasa (SMP), yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propinsi Riau.
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi SH, menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Tahun 2019, di duga masih banyak perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.
Ifriandi SH, mengatakan secara hukum perusahaan dalam membayarkan upah harus mengacu kepada Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) yang diberikan kepada pekerja. “Karena UMK nilainya lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Ifriandi. Sabtu (24/08[2019).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 89.
”Jelas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan, berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propvinsi Riau, yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Ifriandi.
Bahwa GNPK-RI Propvinsi Riau juga aka menyurati perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini . “Kita akan mehyurati perusahaan tersebut terkait dengan laporan dan pegaduan bekas pekerja PT Surya Mas Perkasa (SMP) tersebut,” pungkasnya.
Editor : Amran