ROHIL – Panitia Kusus (Pansus) II DPRD Rohil, Senin, 2 September 2019, mengelar rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di Gedung DPRD Rohil di kawasan pusat pemerintahan Pemkab Rohil, di Batu Enam.
Hearing Pansus II DPRD Rohil tersebut dipimpin Edison SAg (Sekretaris Fraksi Demokrat Plus), H Bachid Madjid (Ketua Fraksi PPP), H Bakhtiar SH, dan Imam Suroso. Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jasrianto MSi, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Rohil Budiman, Bagian Hukum Setdakab, dan lain-lain.
Edison SAg mengatakan pada hearing tersebut ada beberapa hal yang dibahas. Semula ada dua perda terkait dengan BUMDes yang diajukan ke DPRD Rohil.
“Tapi kemudian ke dua ranperda itu disatukan dan dijadikan satu, menjadi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKel),” kata Edison SAg, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Rohil tersebut.
Kemudian di hearing tersebut, jelas Edison, Pansus II bersama Tim Ranperda BUMDes Pemkab Rohil juga menyepakati bahwa pendirian BUMDes dapat dan boleh dilakukan secara kooperasi, dengan desa-desa lain yang berada di sekitar desa bersangkutan.
“BUMDes boleh didirikan dengan melibatkan satu, atau lebih desa. Jadi pendirian BUMDes itu tidak mesti hanya satu desa saja. Tapi BUMDes itu boleh didirikan oleh beberapa desa, tapi desa-desa yang berada bedekatan dengan desa tersebut,” jelas Edison.
Diperbolehkan satu BUMDes didirikan oleh lebih dari satu desa, sebut Edison, berdasarkan pertimbangan bahwa kemungkinan saja ada lapangan usaha BUMDes tersebut berada di dalam wilayah beberapa desa atau kepenghuluan.
“Sedangkan penyertaan modal usaha dari beberapa desa dalam membentuk BUMDes tersebut, dapat dilakukan secara bersama, mungkin dalam bentuk saham, dan modal tunai yang bersumber dari dana desa, atau dari bantuan Pemkab Rohil,” terang Edison.
Sementara mengenai teknis pelaksanaan BUMDes dalam mengelola modal dan usaha, terangnya, diatur bersama berdasarkan kesepakatan masing-masing desa pemegang saham BUMDes. “Secara teknis bagai mana BUMDes mengatur usaha dan permodalan, desa-desa tersebut yang atur. Kita mempersiapkan payung hukumnya,” jelas Edison.
Ranperda BUMDes ini, kata Edison, akan segera disahkan. DPRD Rohil, ujar Edison, berharap Ranperda BUMDes ini nanti dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa, pendapatan desa, serta sumber daya yang ada di desa.
“Sebelum masa tugas Anggota DPRD Rohil 2014-2019 berakhir akan disahkan, sebagai kado istimewa kepada masyarakat Rohil,” pungkas Edison. (amran)
Editor : Amran