SUBANG – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Compreng, Subang dijebloskan ke penjara.
Dikutip dari tintahijau.com, Kades berinisial WM itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa 2016.
Kades WN kini mengenakan seragam orange. Dia diduga merugikan negara sebesar Rp180 juta pada sejumlah proyek infrastruktur yang bersuberdari dana desa.
“Berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah (Irda), ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp183.388.357,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, pada ekspose kasus, Senin (2/9/2019).
Kapolres menerangkan pada 2016 lalu Desa yang dipimpin WN menerima Dana Desa sebesar Rp703.761.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp422.256.600, dan Tahap Kedua sebesar Rp281.504.400
Pada tahap pertama, Dana Desa itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiatan, dan pada tahap kedua sebanyak 23 kegiatan, serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.
Dana tersebut, kata Kapolres, disimpan di rumah Kades WN, dan dikeluarkan sesuai kebutuhan sehingga terdapat sisa. Akan tetapi untuk pembelian material, tidak sesuai antara fakta dengan yang tercatat dalam kwitansi.
“Modusnya, setelah dana desa dicairkan, dana tersebut dikelola langsung Kades. Sementara para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan, dimana terdapat sisa anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya
Atas perbuatannya, Polisi menjerat Kades WN dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf B dan atau Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas Perubahan UU RI No 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangan singkatnya, Kades WN mengatakan uang sisa itu digunakan sesuai permintaan warga. “Kan banyak yang minta untuk bangun, jadi sisanya dipake untuk kesana,” katanya singkat.
Editor: Amran